Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Bapemperda Deprov Gorontalo Ajukan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi di Luar Propemperda 2026

REDAKSI
6
×

Bapemperda Deprov Gorontalo Ajukan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi di Luar Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, membacakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-81. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-81, Senin (04/05/2026).

Ramdan Liputo yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, menjelaskan bahwa pengajuan ranperda di luar Propemperda dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (5) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga:  Totok Bachtiar Harap Tahun Baru Islam Jadi Titik Awal Kota Gorontalo Lebih Religius

“Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda, dengan alasan adanya urgensi terhadap sesuatu rancangan perda,” jelas Ramdan.

Ia menyebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo telah sepakat untuk mengajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Thomas Mopili Ajak Masyarakat Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Landasan Ketahanan Bangsa

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pendapatan daerah menjadi sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di daerah, apalagi di tengah tantangan pembangunan di era globalisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ramdan juga menegaskan bahwa kebutuhan perubahan perda tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, objek, dasar pengenaan, wilayah pemungutan hingga tarif pajak dan retribusi.

Baca Juga:  Isu Miras Pelajar Viral, Satpol PP Turun Tangan Sidak PS di Limboto

Dengan demikian, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan harmonisasi serta penyesuaian regulasi sesuai kondisi terkini.

Di akhir penyampaiannya, Ramdan berharap Ranperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan melalui keputusan DPRD agar selanjutnya dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.