HESTEK.CO.ID – Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menegaskan bahwa perubahan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersifat mendesak dan harus segera dibahas di luar Propemperda Tahun 2026.
Ramdan mengungkapkan, perubahan perda tersebut bukan hanya sekadar penyesuaian regulasi, namun merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Ini menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD berbasis potensi riil yang belum terakomodir secara maksimal,” kata Ramdan di paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (04/05/2026).
Ia menjelaskan, revisi perda tersebut juga menjadi tindak lanjut atas kebijakan nasional terkait sektor pertambangan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/B/2024 yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian regulasi.
Menurutnya, perubahan perda akan menjadi dasar hukum untuk penguatan pengawasan, optimalisasi penerimaan daerah, serta memastikan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Tak hanya itu, Ranperda ini juga dinilai penting untuk mendorong transformasi digital dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus merespons dinamika ekonomi daerah, khususnya di sektor pertambangan rakyat dan pemanfaatan aset daerah.
Berdasarkan evaluasi PAD tahun 2025, Ramdan mengungkapkan bahwa masih terdapat potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal.
Ia menyebut, realisasi penerimaan retribusi daerah pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp59 miliar, sementara potensi yang dapat diperoleh setelah penambahan desk dan sinkronisasi bersama OPD pengampu retribusi diperkirakan bisa mencapai Rp125 miliar.
“Jika pembahasan Ranperda ini ditunda, maka dampaknya adalah tidak optimalnya pencapaian target PAD, terhambatnya penguatan kapasitas fiskal daerah, serta lemahnya dasar hukum pemungutan pada beberapa objek tertentu,” tegasnya.
Ramdan memaparkan, Ranperda tersebut secara substansial akan mengatur sejumlah poin penting, di antaranya penajaman objek dan struktur retribusi jasa umum, optimalisasi retribusi jasa usaha berbasis aset daerah, serta penguatan retribusi perizinan tertentu termasuk sektor pertambangan rakyat.
Selain itu, perubahan perda juga mencakup penyesuaian tarif berdasarkan usulan OPD pengampu retribusi serta integrasi sistem digitalisasi pemungutan pendapatan daerah.
Ia menambahkan, revisi perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong tata kelola pendapatan daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Harapannya Ranperda ini dapat segera disetujui dan dibahas sesuai ketentuan tata tertib DPRD,” pungkasnya.












