HESTEK.CO.ID — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Elnino M. Husein Mohi, mengecam keras tindakan tentara Israel yang menangkap dua jurnalis Republika asal Indonesia, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, saat mengikuti misi Global Sumud Flotilla.
Elnino menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan aktivitas yang diatur serta dilindungi oleh berbagai standar dan deklarasi internasional, sehingga penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.
“Insiden penangkapan itu menunjukkan bahwa tentara Israel sedang ketakutan kepada seluruh dunia sehingga tega melanggar prinsip kebebasan pers dan kebebasan sipil ini,” ujar Elnino kepada awak media di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Mantan wartawan senior itu juga mengingatkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menegaskan hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Selain itu, Elnino menambahkan bahwa di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Gorontalo itu meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia segera mengambil langkah cepat untuk memastikan kedua jurnalis tersebut dapat dibebaskan.
“Aparatur Kemlu perlu bergerak cepat untuk membebaskan dua jurnalis Indonesia tersebut dan memastikan mereka dapat pulang dengan selamat ke tanah air,” pungkasnya.












