Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

173 Tanah Wakaf Bone Bolango Dipetakan, 145 Siap Disertifikasi

REDAKSI
6
×

173 Tanah Wakaf Bone Bolango Dipetakan, 145 Siap Disertifikasi

Sebarkan artikel ini
173 Tanah Wakaf Bone Bolango Dipetakan, 145 Siap Disertifikasi. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Legalitas tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Bone Bolango mulai dipercepat melalui program isbat wakaf. Langkah ini ditempuh untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).

Program ini melibatkan Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan (BPN), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga para nazir wakaf.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Alwin Rans Toma, mengatakan sertifikasi tanah wakaf menjadi agenda penting yang harus dikawal bersama, terutama karena masih terdapat tanah wakaf yang belum memiliki dokumen legalitas lengkap.

Baca Juga:  Thomas Mopili : Usia 25 Tahun Gorontalo Harus Jadi Titik Evaluasi Arah Pembangunan

Menurutnya, sebagian tanah wakaf pada masa lalu diserahkan secara lisan tanpa disertai dokumen hukum yang memadai. Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak ahli waris.

“Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas yang lengkap,” ujar Alwin.

Ia menilai koordinasi antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan telah memberikan dampak terhadap percepatan pelayanan. Bahkan, penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Suwawa disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.

Alwin meminta Kepala KUA, pemerintah kecamatan dan desa, serta para nazir tidak pasif menunggu proses berjalan. Mereka diharapkan aktif membantu masyarakat melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar sertifikasi dapat segera dilakukan.

Baca Juga:  Mahasiswa UNG Dalami Praktik Komunikasi Publik di Kominfo Bone Bolango

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap persoalan administrasi tanah wakaf untuk menentukan mekanisme penyelesaian masing-masing bidang.

Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 173 bidang tanah wakaf yang telah diidentifikasi. Sebanyak 145 bidang di antaranya dinilai berpotensi segera diproses melalui sertifikasi langsung maupun mekanisme isbat wakaf.

Menurut Ilkham, isbat wakaf menjadi salah satu jalan keluar bagi tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), kehilangan dokumen, maupun menghadapi persoalan administrasi lainnya.

“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaiannya. Dengan begitu, setiap bidang tanah wakaf dapat diarahkan pada proses yang tepat, apakah langsung disertifikatkan atau terlebih dahulu melalui isbat wakaf,” jelasnya.

Baca Juga:  Reses di Limboto Barat, Sitti Nurayin Sompie Prioritaskan Keluhan Pekerja Rentan

Ilkham juga menegaskan, pendaftaran tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan dilakukan tanpa biaya, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun alih media sertifikat menjadi sertifikat wakaf.

Dengan pemetaan tersebut, pemerintah berharap persoalan legalitas tanah wakaf yang selama ini berpotensi menimbulkan masalah dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.

Percepatan sertifikasi juga dinilai penting untuk memastikan aset rumah ibadah tidak hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Sinergi antara Kementerian Agama, BPN, Pengadilan Agama, Kejaksaan, pemerintah daerah hingga pemerintah desa pun menjadi kunci agar ratusan bidang tanah wakaf yang telah dipetakan tidak berhenti pada pendataan, tetapi benar-benar berujung pada kepastian hukum.