HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan dukungan terhadap reformasi sistem peradilan pidana nasional melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, bersama jajaran di Ruang Kerja Bupati, Kamis (11/6/2026).
Audiensi tersebut membahas kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu pendekatan baru dalam sistem pemidanaan.
Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam pemidanaan, termasuk penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Bupati Bone Bolango bersama jajaran. Tujuan audiensi ini adalah membahas pemberlakuan KUHP baru, di mana kami mendapat arahan dari pimpinan pusat untuk mendorong penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran tertentu,” ungkap I Putu.
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan yang memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan pidana kerja sosial tetap dilakukan dalam mekanisme pengawasan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari persiapan, Bapas Kelas II Gorontalo sebelumnya telah melakukan simulasi pidana kerja sosial pada 2025. Salah satunya melalui kegiatan pembersihan Masjid Baitul Haq yang dinilai berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
“Kami berharap program ini dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada warga yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaannya dapat segera diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.
Ismet Mile Siap Tindaklanjuti
Menanggapi rencana tersebut, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyatakan pemerintah daerah siap mendukung penerapan pidana kerja sosial.
Menurut Ismet, kebijakan tersebut dapat menjadi pendekatan pemidanaan yang memberikan pembelajaran kepada pelanggar sekaligus menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik program ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan membahas secara mendalam terkait kriteria pelaksanaannya, fasilitas umum yang akan menjadi lokasi kerja sosial, serta lokus yang paling tepat untuk pelaksanaannya,” ujar Ismet.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap program yang dapat memperkuat ketertiban sosial sekaligus memberikan pendekatan yang lebih konstruktif dalam proses pembinaan pelanggar hukum.
Namun, Ismet menekankan bahwa kesiapan teknis harus menjadi perhatian agar penerapan pidana kerja sosial di daerah memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah sependapat dan sejalan dengan program ini. Yang terpenting adalah menyiapkan aspek teknisnya secara matang sehingga seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan maksimal, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya.













