Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Sertifikasi Aset Pemkab Bone Bolango Dipercepat, 1.310 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Admin
3
×

Sertifikasi Aset Pemkab Bone Bolango Dipercepat, 1.310 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Sertifikasi Aset Pemda Bone Bolango Dipercepat, 1.310 Bidang Tanah Belum Bersertifikat. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah aset daerah kehilangan status dan hak hukumnya.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Bone Bolango di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (3/9/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Ilkham Mooduto mengatakan, dari sekitar 1.597 bidang aset tanah milik pemerintah daerah, baru 287 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Artinya, masih terdapat sekitar 1.310 bidang yang belum bersertifikat dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Ini bukan hanya sekadar memberikan sertifikat, kemudian selesai. Ini merupakan agenda bersama menyangkut penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Ilkham.

Baca Juga:  KPU Gorontalo Gelar Sosialisasi Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Menurut Ilkham, proses sertifikasi akan terus didorong sepanjang tahun. Berbagai kendala administratif yang masih ditemukan akan ditangani melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dan Kantor Pertanahan.

Ia menekankan bahwa sertifikat bukan sekadar dokumen administratif yang disimpan dalam arsip pemerintah, melainkan instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset daerah.

“Sertifikat ini bukan hanya sekadar lembaran kertas. Sebenarnya ini adalah benteng pertahanan yuridis,” ujarnya.

Dengan adanya kepastian hukum, aset tanah pemerintah diharapkan dapat terlindungi dari potensi persoalan kepemilikan maupun pergeseran hak, sepanjang dikelola dan dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Penjabup Hendriwan Sambut Tim Penilai Posko Keamanan Tingkat Provinsi Gorontalo.

Ilkham menambahkan, sekitar 70 bidang menjadi target pekerjaan yang masih harus dituntaskan pada tahun ini. Proses tersebut ditargetkan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, aman, serta berada dalam koridor hukum yang akuntabel.

Sementara itu, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Kantor Pertanahan yang telah mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.

Menurut Ismet, sertifikat yang diserahkan menjadi dasar penting dalam mengamankan kekayaan daerah sekaligus memperjelas status hukum aset yang dikelola pemerintah.

“Ini bantuan dan dukungan yang luar biasa kepada pemerintah daerah, baik oleh Bapak Kajari bersama staf maupun oleh Bapak Kepala Pertanahan,” kata Ismet.

Ismet mengakui, pekerjaan penataan aset daerah masih panjang. Sebagai daerah yang telah berdiri hampir dua dekade, masih terdapat aset kekayaan daerah yang perlu ditelusuri, didata, dan dipastikan status hukumnya.

Baca Juga:  Sekda Sherman Moridu Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H

Karena itu, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Kantor Pertanahan akan terus dilanjutkan.

Ia juga memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan sertifikasi aset akan diperkuat, termasuk melalui penganggaran dalam APBD 2027.

Bagi Ismet, sertifikasi aset bukan semata persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap aset negara yang berada dalam pengelolaannya memiliki dokumen resmi serta perlindungan hukum yang jelas.

“Tidak ada pilihan bagi saya selain menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada batasnya atas hasil kerja yang sangat luar biasa,” ujar Ismet.