Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Bappenas, DPRD dan DP3A Matangkan RAD PUG Gorontalo 2025–2029

REDAKSI
14
×

Bappenas, DPRD dan DP3A Matangkan RAD PUG Gorontalo 2025–2029

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mematangkan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) Provinsi Gorontalo 2025–2029.

Finalisasi dokumen tersebut melibatkan Bappenas, DPRD Provinsi Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, hingga pegiat gender.

Kegiatan tersebut turut didukung SKALA Gorontalo dan menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi RAD PUG agar tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat diterapkan dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah, menekankan pentingnya memastikan RAD PUG memiliki arah implementasi yang jelas dan terukur.

Menurutnya, keberhasilan pengarusutamaan gender tidak dapat hanya dilihat dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan pemerintah. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat dan memberikan manfaat secara nyata.

“Jangan sampai kita merasa selesai ketika dokumennya sudah jadi. Yang paling penting justru setelah itu, apakah program yang disusun benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan,” ujar Manaf.

Baca Juga:  Drama Penalti dan Gol Tunggal Pulisic Warnai Kemenangan Milan atas Inter di Derby della Madonnina

Harus Terhubung dengan APBD

Manaf mengatakan, DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan pelaksanaan PUG berjalan melalui tiga fungsi utama, yakni pembentukan regulasi, penganggaran, dan pengawasan.

Karena itu, RAD PUG diharapkan tidak berdiri sebagai dokumen terpisah dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Substansinya harus terintegrasi dengan program masing-masing OPD hingga pengalokasian anggaran dalam APBD.

Menurutnya, integrasi tersebut penting agar perspektif gender benar-benar masuk dalam proses pengambilan kebijakan, bukan sekadar menjadi tambahan dalam dokumen perencanaan.

Manaf juga mengingatkan bahwa pengarusutamaan gender tidak semata-mata berbicara mengenai program untuk perempuan.

PUG, kata dia, harus dipahami sebagai pendekatan untuk memastikan pembangunan dapat diakses dan memberikan manfaat secara adil kepada seluruh masyarakat, termasuk laki-laki, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Kebijakan Harus Berbasis Data

Manaf menekankan pentingnya penggunaan data dalam merumuskan kebijakan. Menurutnya, perbedaan kondisi antara perempuan dan laki-laki tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk diskriminasi tanpa melihat faktor penyebabnya.

Baca Juga:  DPRD Kota Gorontalo Dorong Optimalisasi Retribusi Parkir di Jalan Nani Wartabone

“Kalau ada perbedaan angka antara perempuan dan laki-laki, jangan langsung kita simpulkan sebagai diskriminasi. Harus dilihat dulu penyebabnya. Bisa karena persoalan ekonomi, budaya, kondisi geografis, akses pelayanan, atau faktor lainnya. Karena itu, kebijakan harus dimulai dari data, bukan dari asumsi,” katanya.

Ia menilai pendekatan berbasis data akan membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran sekaligus sesuai dengan kondisi riil masyarakat Gorontalo.

Selain itu, pelaksanaan PUG juga dinilai perlu mempertimbangkan karakter sosial dan budaya daerah. Manaf menyebut nilai agama, adat, keluarga, serta kondisi sosial masyarakat perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, dengan tetap berpedoman pada hukum nasional dan data ilmiah.

“PUG tidak perlu dipertentangkan dengan agama dan adat. Justru kita harus mencari titik temu agar tujuan keadilan pembangunan tetap berjalan dan pada saat yang sama tetap sesuai dengan karakter masyarakat Gorontalo,” jelasnya.

Baca Juga:  Ramdan Liputo: Revisi Perda Pajak dan Retribusi Kunci Dongkrak PAD Gorontalo

Bukan Hanya Tugas DP3A

Manaf menegaskan, implementasi PUG bukan hanya menjadi tanggung jawab DP3A. Seluruh OPD memiliki peran karena masing-masing memiliki program, persoalan, serta kelompok sasaran yang berbeda.

Karena itu, setiap OPD diharapkan mampu memasukkan perspektif kebutuhan masyarakat secara adil dalam perencanaan dan pelaksanaan programnya.

Keterlibatan perguruan tinggi dan pegiat gender juga dinilai penting untuk memperkaya RAD PUG, baik dari perspektif akademik maupun berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Manaf berharap finalisasi RAD PUG Provinsi Gorontalo 2025–2029 menghasilkan dokumen yang sederhana, jelas, terukur, dan mudah diterapkan.

“Yang kita harapkan bukan sekadar dokumen yang bagus, tetapi dokumen yang hidup dalam program pemerintah. Pada akhirnya masyarakat harus bisa merasakan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah memang semakin tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” pungkasnya.