HESTEK.CO.ID — Persoalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Gorontalo kini tidak lagi berhenti pada pertanyaan mengapa kegiatan digelar di luar daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Sorotan mulai bergeser pada hal yang lebih prinsipil: dari mana anggarannya, melalui pos apa dialokasikan, atas dasar kewenangan siapa digunakan, serta bagaimana proses perencanaan hingga pertanggungjawabannya.
Pertanyaan itu menguat karena pelaksanaan Bimtek DWP disebut berkaitan dengan anggaran melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo.
Informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut telah beredar di ruang publik. Namun, sampai berita ini diterbitkan, Kepala DP3A Kabupaten Gorontalo belum memberikan penjelasan kepada media meski telah dikonfirmasi.
Dalam situasi seperti ini, menurut aktivis Gorontalo Andi Taufik, persoalan tidak semestinya diselesaikan hanya dengan penjelasan normatif dari pihak yang berkepentingan.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Gorontalo melakukan telaah menyeluruh terhadap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan Bimtek DWP.
Sebab, kata Andi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersedia atau tidak.
“Jangan hanya periksa apakah SPJ-nya lengkap. Itu baru lapisan paling luar. Yang harus diperiksa adalah proses dari awal perencanaannya bagaimana, anggarannya ditempatkan di mana, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dasar hukumnya apa, sampai pelaksanaannya seperti apa,” kata Andi, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, dokumen yang lengkap secara administratif belum otomatis membuktikan bahwa penggunaan anggaran telah tepat secara substansi.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni apakah nomenklatur anggaran sesuai dengan kegiatan, apakah peruntukannya tepat, dan apakah kegiatan tersebut memiliki hubungan yang jelas dengan program pemerintah daerah.
“Dokumen bisa saja lengkap secara administratif, tetapi substansi kegiatannya tetap harus diuji. Apakah nomenklaturnya tepat? Ini yang harus dijawab melalui telaah,” tegasnya.
Andi juga meminta Inspektorat tidak mengabaikan konteks kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.
Menurutnya, penggunaan uang daerah dalam kondisi efisiensi seharusnya dapat dijelaskan bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi kebutuhan, urgensi, manfaat dan kesesuaiannya dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau kegiatan itu memang memiliki dasar dan urgensi yang kuat, silakan dibuktikan melalui dokumen. Tetapi kalau ada pertanyaan mengenai efisiensi, jangan dijawab dengan pernyataan normatif. Periksa faktanya,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan agar proses telaah tidak diarahkan untuk sekadar menemukan alasan administratif yang dapat membenarkan kegiatan setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan.
“Jangan sampai Inspektorat hanya diminta mencari dasar pembenaran setelah kegiatan berlangsung. Yang dibutuhkan publik adalah pemeriksaan objektif. Kalau ditemukan sesuai, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi,” kata Andi.
Bagi Andi, titik penting lainnya adalah hubungan antara kegiatan Bimtek DWP dengan program prioritas dan tugas di DP3A Kabupaten Gorontalo.
Jika memang terdapat penggunaan anggaran melalui DP3A, menurutnya, harus dapat dijelaskan apa hubungan kegiatan tersebut dengan program yang dianggarkan, apa output yang hendak dicapai, siapa penerima manfaatnya, serta indikator keberhasilannya.
“Publik berhak tahu hubungan programnya apa. Apa output yang ditargetkan, siapa penerima manfaatnya, dan apa indikator keberhasilannya. Jangan hanya karena ada mata anggaran kemudian dianggap selesai,” tegasnya.
Pemeriksaan juga, kata Andi, perlu menelusuri siapa yang berada di balik setiap tahapan pengambilan keputusan.
Mulai dari siapa yang merencanakan, mengusulkan, menganggarkan, menyetujui, melaksanakan hingga mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut harus terang dalam pemeriksaan.
“Harus terang siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang menyetujui, siapa yang melaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai ketika ada pertanyaan, tanggung jawabnya berpindah-pindah,” ujarnya.
Desakan tersebut muncul setelah Inspektur Kabupaten Gorontalo Sri Dewi R. Nani, sebelumnya menyatakan pihaknya tidak akan memberikan pembenaran maupun menyalahkan pihak tertentu sebelum memperoleh dan memeriksa dokumen secara lengkap.
Inspektorat juga membuka ruang untuk melakukan telaah terhadap dokumen dan pelaksanaan kegiatan apabila terdapat hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Bagi Andi, pernyataan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk bekerja, bukan alasan untuk menunda pemeriksaan.
“Kalau memang dokumen menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidak ada persoalan, maka segera periksa. Jangan berhenti pada pernyataan bahwa dokumen harus dilengkapi. Publik membutuhkan kepastian dari hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti telah menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Bimtek DWP.
Sebaliknya, justru karena belum ada kesimpulan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses kegiatan memang telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat aspek yang perlu dikoreksi.
“Ini bukan soal menghukum siapa pun. Kita meminta fakta dibuka melalui pemeriksaan. Jangan ada vonis, tetapi jangan juga ada pembenaran sebelum diperiksa,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DP3A Kabupaten Gorontalo belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penggunaan anggaran, mekanisme penganggaran, serta hubungan kegiatan Bimtek DWP dengan program DP3A.












