HESTEK.CO.ID – Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato mendapat sorotan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Proyek yang dikerjakan sejak 29 Mei 2026 itu baru mencapai progres 7,68 persen, atau tertinggal 3,95 persen dari target 11,63 persen.
Kondisi tersebut membuat Komisi III mempertanyakan kemampuan kontraktor mengejar target progres hingga akhir Agustus yang ditetapkan sebesar 15,54 persen.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudiarta, mengatakan hasil monitoring langsung menunjukkan adanya keterlambatan yang cukup signifikan.
Menurutnya, salah satu kendala utama berada pada bangunan utama, khususnya pekerjaan pondasi dan pile cap. Penyesuaian teknis pada pekerjaan bored pile juga turut memengaruhi ritme pekerjaan.
“Kalau memang ada kendala pada struktur utama, jangan sampai pekerjaan lainnya ikut tertahan. Pekerjaan di sisi kiri, kanan dan belakang yang volumenya cukup besar harus segera dikejar,” kata Wayan.
Ia menilai pekerjaan Gedung A2 dan A3 masih bisa digenjot karena tidak mengalami kendala berarti dan telah memasuki tahapan struktur serta atap.
Di sisi lain, pihak PT Cipta Adiguna menjelaskan deviasi tidak hanya disebabkan persoalan teknis, tetapi juga adanya perbedaan bobot pekerjaan dalam perencanaan dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satunya pekerjaan pasangan batu. Dalam perencanaan tercatat sekitar 500 meter kubik, sementara kebutuhan riil di lapangan mencapai sekitar 900 meter kubik. Kondisi itu membutuhkan penyesuaian perhitungan dan administrasi pekerjaan.
Untuk bangunan utama A1 dan A4, pekerjaan pile cap masih menunggu kepastian teknis terkait perhitungan beban struktur serta penyesuaian volume pekerjaan.
Kontraktor menargetkan pekerjaan atap bangunan samping selesai akhir Agustus dan progres keseluruhan mencapai 15,54 persen.
Namun, I Wayan Sudiarta mengatakan pihaknya masih meragukan target pengatapan bangunan utama pada akhir Agustus apabila melihat kondisi struktur saat ini.
Sebab pekerjaan dinding dan ring balok keliling belum sepenuhnya tersedia secara teknis untuk mendukung tahapan tersebut.
“Target harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Yang paling penting bukan hanya menyampaikan target, tetapi bagaimana target itu bisa direalisasikan dengan pekerjaan yang benar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Wayan pun berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan dengan menghadirkan Balai, Direktur perusahaan kontraktor, pengawas, serta konsultan perencana.
RDP akan membahas progres pembangunan, penyebab keterlambatan, kendala teknis maupun administrasi, serta langkah konkret percepatan.
Wayan menegaskan akan terus mengawasi proyek tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan.
Proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp37 miliar dari pagu Rp43 miliar, dengan masa kontrak hingga 31 Desember 2026.












