HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, meminta Inspektorat tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti informasi atau pemberitaan media yang memuat dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Umar Karim saat rapat Komisi I bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (13/8/2026).
Umar mengatakan, informasi yang telah disampaikan melalui media perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti agar persoalan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau ada informasi yang dirilis oleh media, mohon segera ditindaklanjuti. Kalau menunggu, nanti persoalannya bisa ditinggalkan,” ujar Umar.
Menurutnya, setiap informasi yang muncul di media tidak seharusnya langsung dianggap sebagai sebuah kesalahan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang tidak ditemukan kesalahan, segera diklarifikasi bahwa itu tidak benar. Kalaupun memang ditemukan kesalahan, diberikan sanksi yang wajar sesuai aturan,” katanya.
Umar juga meminta agar aparatur atau staf yang menjadi bagian dari persoalan tidak langsung dianggap bersalah sebelum adanya pemeriksaan.
Ia menegaskan, Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Inspektorat turun untuk memeriksa bukan berarti mencari-cari kesalahan, tetapi menjadi alat untuk memastikan persoalan ini jelas dan bisa ditindaklanjuti,” tegas Umar.
Umar berharap Inspektorat dapat merespons setiap informasi dugaan pelanggaran secara profesional, sehingga persoalan yang menjadi perhatian publik dapat segera memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan.












