Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Pengembangan SNT 6 Bone Bolango Terganjal Lahan, Pemkab Mulai Bergerak

Admin
8
×

Pengembangan SNT 6 Bone Bolango Terganjal Lahan, Pemkab Mulai Bergerak

Sebarkan artikel ini
Pengembangan SNT 6 Bone Bolango Terganjal Lahan, Pemkab Mulai Bergerak. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) 6 Bone Bolango masih menghadapi persoalan mendasar: ketersediaan lahan.

Dari kebutuhan sekitar 21 hektare, saat ini pemerintah baru memiliki sekitar 3 hektare lahan. Artinya, masih ada kebutuhan lahan dalam jumlah besar yang harus disiapkan sebelum pengembangan sekolah dapat berjalan lebih jauh.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Persiapan Dukungan Penyediaan Tanah Pembangunan SNT 6 Bone Bolango yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango, Ichsan Budiman Wantogia, Selasa (29/9/2026).

Ichsan mengatakan, pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan lahan tambahan sebelum memastikan kondisi dan status kepemilikannya.

“Dalam rangka persiapan dukungan penyediaan tanah untuk SNT, kita perlu melakukan identifikasi lahan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat,” ujar Ichsan.

Menurutnya, identifikasi akan mencakup bidang tanah yang tersedia, pemilik, luas lahan hingga kondisi faktual di lapangan. Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi bersama untuk memastikan lahan yang dipertimbangkan benar-benar dapat digunakan.

“Perlu dilakukan verifikasi lapangan bersama, termasuk memastikan status dan kondisi lahan,” katanya.

Kebutuhan lahan ini berkaitan dengan pengembangan SNT 6 yang telah mulai menerima peserta didik pada 2026. Sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut saat ini menampung 80 siswa, masing-masing 40 siswa jenjang SMP dan 40 siswa jenjang SMA.

Baca Juga:  Iwan Mustapa Minta OPD Jangan Kecolongan, Kebutuhan Wajib Harus Aman di APBD Perubahan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BPMP Provinsi Gorontalo sebelumnya telah meminta dukungan pemerintah daerah untuk menyediakan tambahan lahan minimal 10 hektare di sekitar lokasi sekolah.

Pemerintah Desa Tunggulo menyampaikan adanya sejumlah bidang tanah di sekitar sekolah yang berpotensi menjadi calon lokasi. Namun, informasi tersebut masih harus diverifikasi karena terdapat lahan yang disebut sedang dalam proses lelang oleh Bank Mandiri.

Sekitar enam bidang bahkan disebut masuk dalam proses lelang tersebut. Selain itu, sebagian pemilik lahan diketahui bukan warga Desa Tunggulo.

Kondisi itu membuat pemerintah harus memastikan lebih dahulu siapa pemilik sah lahan, bagaimana statusnya dan apakah terdapat persoalan hukum maupun sosial sebelum proses pengadaan dilakukan.

Ichsan menegaskan, komunikasi dengan masyarakat dan pemilik tanah menjadi bagian penting dari tahapan awal tersebut.

“Identifikasi ini harus kita lakukan bersama, kemudian dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemilik lahan agar kita memiliki gambaran yang jelas sebelum masuk pada tahapan berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Hendriwan Apresiasi Proses Seleksi Tenaga Kontrak di Perumda Air Minum Tirta Boalemo

Dari sisi pembiayaan, Kepala Bidang Pertanahan DLHPP Bone Bolango Mila Pakaya mengatakan anggaran appraisal dan kadastral telah dialokasikan sebesar Rp20 juta melalui APBD Perubahan.

Sementara kebutuhan anggaran untuk pengadaan tanah masih harus dibahas lebih lanjut. Untuk pengadaan lahan dengan luas lebih dari 5 hektare, kewenangan pada tahap perencanaan dan pembayaran berada di tingkat provinsi.

Namun, jika pengadaan dilakukan secara bertahap, pemerintah kabupaten masih dapat menyiapkan alternatif sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.

Aspek tata ruang juga menjadi bagian yang harus dipastikan. Kecamatan Tilongkabila telah diarahkan sebagai kawasan pendidikan dalam RTRW.

Dinas PUPR Bone Bolango akan melakukan pengecekan teknis setelah calon lokasi ditetapkan, termasuk kesesuaian tata ruang, KKPR dan persyaratan PBG. Pemeriksaan juga akan memastikan tanah yang dipilih tidak berada dalam sengketa.

Pemerintah Kecamatan Tilongkabila dan Pemerintah Desa Tunggulo menyatakan siap mendukung proses persiapan penyediaan lahan tersebut.

Namun, persoalan lahan tidak hanya menyangkut luas dan kepemilikan. Pemerintah juga akan mencermati status ahli waris, potensi sengketa, keberadaan kuburan, cagar budaya serta persoalan sosial lain yang berpotensi menghambat proses pengadaan.

Baca Juga:  Warga Dulamayo Utara Apresiasi Respons Bupati Gorontalo terhadap Jalan Rusak Piloayita

Ichsan mengatakan, seluruh tahapan tersebut perlu disiapkan sejak awal agar pembangunan SNT 6 tidak tersendat setelah masuk tahap berikutnya.

“Yang kita dorong sekarang adalah memastikan kesiapan lahannya. Setelah calon lokasi, pemilik dan status kepemilikannya jelas, tahapan berikutnya bisa kita susun dengan lebih terukur,” ujarnya.

Rapat tersebut menyepakati pembentukan tiga kelompok kerja. Tim pertama bertugas mengidentifikasi lahan, pemilik dan status kepemilikan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Tim kedua akan memastikan kesesuaian RTRW serta kriteria teknis calon lokasi. Sementara tim ketiga mengonsolidasikan tahapan pengadaan tanah bersama Pemerintah Provinsi, termasuk penetapan lokasi, appraisal dan kadastral sebagai dasar proses ganti untung.

Dengan kebutuhan sekitar 21 hektare dan ketersediaan awal baru 3 hektare, pekerjaan pemerintah daerah kini bukan sekadar mencari lahan tambahan. Status tanah, kesiapan pemilik, tata ruang, aspek sosial hingga skema pengadaan harus dipastikan lebih dahulu agar rencana pengembangan SNT 6 tidak tersandung persoalan lahan di kemudian hari.