HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan H. Mikson Yapanto sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pansus tersebut dibentuk melalui Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026), dengan masa kerja hingga 30 Desember 2026.
Mikson Yapanto dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai ketua, sedangkan Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Partai Gerindra dipercaya sebagai wakil ketua.
Penetapan pimpinan dan anggota Pansus dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Selain pimpinan, Pansus beranggotakan I Wayan Sudiarta, Hj. Yeyen Sidiki, Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, Hj. Lolly Junus, Hj. Venny Rosdiana Anwar, H. Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.
Pansus bertugas menyusun dan membahas Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD.
Masa kerja Pansus dimulai sejak ditetapkan pada 5 Oktober hingga 30 Desember 2026. Jika pembahasan belum rampung, masa kerja Pansus dapat diperpanjang.
Rapat Paripurna ke-112 dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Drs. Ridwan Monoarfa dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD.
Sebelum penetapan Pansus, DPRD terlebih dahulu membacakan surat-surat masuk dari fraksi-fraksi. DPRD kemudian menggelar rapat internal untuk menentukan komposisi dan personel Pansus.
Dengan ditetapkannya Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2026, Pansus resmi mulai menjalankan pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus akan didukung oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.












