Example floating
Example floating
News

Ahli Waris Desak Pemprov Gorontalo Mediasi Sengketa Lahan 1.296 Hektare di Gorut

Redaksi
16
×

Ahli Waris Desak Pemprov Gorontalo Mediasi Sengketa Lahan 1.296 Hektare di Gorut

Sebarkan artikel ini
Abit Alamri selaku ahli waris desak Pemprov Gorontalo mediasi lahan di Gorut. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID – Ahli waris Syeh Abdullah bin Mesper Alamri mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo segera memediasi persoalan lahan seluas 1.296 hektare di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.

Desakan tersebut menyusul klaim keluarga bahwa lahan yang kini berkaitan dengan transaksi antara PT Bumi Sumalata Indah (BSI) dan Pemerintah Provinsi Gorontalo itu merupakan tanah warisan yang belum pernah mendapat persetujuan dari pihak ahli waris.

Abit Alamri, salah satu ahli waris, mengatakan keluarga menginginkan pemerintah segera mempertemukan pihak-pihak terkait melalui mediasi atau musyawarah. Langkah itu dinilai penting agar persoalan tidak terus berlarut hingga berujung pada proses hukum.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sabtu 5 April 2025, Wilayah Gorontalo Berawan dan Hujan Ringan

“Kami sudah menindaklanjuti persoalan ini kepada Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo dan Biro Aset agar segera mengambil langkah, baik melalui mediasi maupun musyawarah,” ujar Abit saat diwawancarai, Senin (2/11/2026).

Abit menjelaskan, lahan yang berada di wilayah Mootilango, Bulontio Timur, dan Bulontio Barat tersebut diklaim sebagai milik kakeknya, Syeh Abdullah bin Mesper Alamri, sejak 1923 atau pada masa kolonial Belanda.

Menurut Abit, persoalan kepemilikan itu telah diperjuangkan keluarga sejak 2018. Pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap proses transaksi jual beli yang melibatkan PT BSI dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Komisi I Soroti Regulasi Daerah, Minta Produk Hukum Lebih Terbuka

Persoalan semakin menjadi perhatian keluarga karena lahan tersebut disebut akan dihibahkan oleh Pemprov Gorontalo untuk pembangunan Batalyon 715 Moe’a. Namun, Abit menegaskan, pihak ahli waris tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi yang dipersoalkan tersebut.

Tidak hanya meminta mediasi, keluarga juga mulai menyiapkan langkah hukum. Abit menyebut pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mempersoalkan dokumen perusahaan serta transaksi jual beli antara PT BSI dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia mengatakan, keluarga masih memiliki saksi hidup yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Sejumlah saksi bahkan disebut telah memberikan keterangan tertulis yang dibubuhi meterai.

Baca Juga:  Menanti Ketua Baru DPC PDI Perjuangan Bone Bolango, Keputusan Ada di Tangan Megawati

Apabila proses di PTUN telah selesai, keluarga berencana melanjutkan perjuangan melalui gugatan ke pengadilan umum untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga tersebut.

Abit berharap Pemprov Gorontalo tidak mengabaikan tuntutan ahli waris dan segera memberikan ruang penyelesaian. Menurutnya, mediasi perlu dilakukan sebelum keluarga mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun PT Bumi Sumalata Indah terkait klaim dan tuntutan yang disampaikan pihak ahli waris.