HESTEK.CO.ID – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas, berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024?
Seperti yang diketahui, hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru saja diumumkan pada 21 Juni 2024. Adapun nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada 23 Juni 2024 besok.
Selanjutnya, bagi yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti pelantikannya. Selanjutnya Pantarlih Pilkada 2024 akan menjalankan tugas dan fungsinya.
Nah untuk mengetahu besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 selama bertugas, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000/bulan. Gaji tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Jadwal Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih yang dinyatakan lolos selanjutnya dapat mengikuti pelantikan. Adapun pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Senin, 24 Juni 2024.
Jadwal tersebut tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024:
- 13-17 Juni 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
- 13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
- 14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
- 21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
- 23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
- 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih
Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Demikian besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerja dan tugasnya. Semoga bermanfaat.
(hsk/dtk)