HESTEK.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada dipastikan akan berlaku pasca pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan oleh DPR RI. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judcial Review (JK) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
Pembahasan, kata Dasco, akan dilakukan dalam sidang DPR berikutnya yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.
“Pengesahan RUU Pilkada tadinya direncankan akan berlangsung pada Rapat Paripurna, Kamis pagi (22/8). Namun rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum,” bebernya.
Dasco juga membantah telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, tidak ada urgensinya untuk menemui Joko Widodo sebelum pembatalan tersebut.
Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR dan pengabaian keputusan Mahkamah Konstitusi menuai gelombang protes di berbagai daerah. Berbagai kelompok massa turun ke jalan –jalan, termasuk selebritas dan tokoh publik figure ikut menyuarakan keprihatinan atas rencana revisi UU Pilkada.
Aktor Reza Rahadian, termasul yang ikut berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta. Reza bahkan naik ke mobil komando dan menyampaikan orasi. Reza menyebut tidak bisa tinggal diam melihat demokrasi dan konstitusi dipermainkan.
“Melihat bagaimana MK yang sedang berusaha mengembalikan citranya dan hari ini kita mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK masih juga berusaha untuk dibegal,”ungkap Reza Rahadian.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju atas pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB dan PPP, sementara fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.