HESTEK.CO.ID – Penyidikan dua perkara dugaan penyeludupan emas ilegal yang diungkap di Bandara Djalaluddin Gorontalo terus bergulir dan memasuki babak baru.
Dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Gorontalo, satu perkara telah rampung dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Maulana Rahman, melalui Kanit Tipidter IPDA S. Dale mengatakan, perkara pertama merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan pengiriman emas ilegal pada 28 Maret 2026 lalu.
Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan. Penyidik telah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para ahli, hingga menetapkan tersangka. Penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk perkara pertama, seluruh proses penyidikan telah selesai. Ahli koordinat, ahli laboratorium, dan ahli pertambangan sudah kami mintai keterangan. Gelar perkara juga sudah dilaksanakan, tersangka telah ditetapkan, dan dalam waktu dekat berkas perkara tahap pertama akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti,” ujar IPDA Dale, Senin (6/7/2026).
Sementara itu penyidikan perkara kedua masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk ahli kehutanan dan ahli koordinat untuk melengkapi alat bukti.
Namun, penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permohonan pemeriksaan telah diajukan sejak Juni 2026.
Menurut IPDA Dale, pihaknya telah menerima balasan dari Kementerian ESDM. Saat ini penyidik tinggal menunggu jadwal pemeriksaan karena proses tersebut dilakukan secara bergiliran terhadap perkara dari berbagai daerah.
“Kami sudah menerima balasan dari Kementerian ESDM. Karena pemeriksaan dilakukan secara bergiliran terhadap perkara dari berbagai daerah, kami masih menunggu jadwal yang akan diberikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendapat ahli pertambangan menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan. Keterangan tersebut akan menjadi dasar penyidik untuk menggelar perkara lanjutan, termasuk menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kedua.
Dalam penanganan kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut mengatur larangan pengangkutan, penjualan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan mineral hasil pertambangan tanpa izin.
“Seluruh proses penyidikan kami lakukan secara cermat dengan mengedepankan kelengkapan alat bukti dan keterangan ahli agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup IPDA Dale.













