HESTEK.CO.ID – Polres Gorontalo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohuka, Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/05/2026) lalu.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Setelah diamankan, excavator tersebut langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi langkah aparat kepolisian tersebut, Aktivis Gorontalo Andi Taufik, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Gorontalo beserta seluruh jajaran.
Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Gorontalo dalam menindak kegiatan yang melanggar hukum.
“Kita patut memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Gorontalo. Ini bukan hanya soal penangkapan alat berat, tetapi juga merupakan upaya penyelamatan lingkungan serta menjaga keberlangsungan hutan di wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujar Andi, Sabtu (16/05/2026).
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa kasus ini harus terus dikawal agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penindakan awal.
Ia berharap penyelidikan dapat dikembangkan hingga mampu mengungkap pihak-pihak yang menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI tersebut.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai penindakan ini hanya sebatas formalitas dan akhirnya berujung pada negosiasi. Publik berhak mengetahui siapa aktor utama yang membiayai serta menyokong aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, excavator yang diamankan dari lokasi PETI Tamaila merupakan excavator merek SDLG berwarna kuning, dan saat ini telah berada di Mapolres Gorontalo untuk proses penyelidikan.










