HESTEK.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melontarkan kritik tajam terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya.
Jaksa menilai nota keberatan (eksepsi) yang diajukan bukan hanya keliru dalam aspek hukum, tetapi juga terkesan diarahkan untuk membangun opini publik demi meraih simpati.
Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Jaksa menegaskan bahwa isi keberatan yang disampaikan pihak Nadiem telah keluar dari batas-batas yang diatur KUHAP.
“Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum, kami Penuntut Umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” kata jaksa dalam persidangan.
Menurut JPU, eksepsi yang diajukan mencampuradukkan persoalan formil dakwaan dengan materi pokok perkara. Padahal, hal-hal yang menyangkut substansi pembuktian seharusnya diuji dalam proses persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
“Penasihat hukum dan terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pokok perkara, dan juga mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa,” ujar jaksa.
Jaksa juga menilai argumentasi dalam eksepsi tersebut menggiring kesan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan asumsi dan prasangka, bukan alat bukti. Padahal, sistem hukum telah menyediakan berbagai jalur untuk menguji proses penegakan hukum, mulai dari praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon (berprasangka buruk) kepada penegak hukum,” tegas jaksa.
Jaksa Singgung Korban Utama dalam Kasus Laptop Pelajar
Dalam pemaparannya, jaksa menekankan bahwa perkara tersebut telah melewati proses hukum sejak tahap penyidikan. Penetapan terdakwa, kata jaksa, pernah diuji dalam praperadilan dan telah dinyatakan sah oleh hakim. Namun hal itu kembali dipersoalkan seolah-olah proses hukum berjalan tidak adil.
“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” ujar jaksa.
JPU menegaskan bahwa keadilan dalam perkara pidana tidak bisa hanya dilihat dari sisi terdakwa semata. Menurut jaksa, korban dan kepentingan masyarakat juga harus diperhitungkan. Dalam perkara ini, pihak yang paling terdampak dinilai adalah anak-anak sekolah.
Jaksa menyebut penggunaan anggaran negara bernilai triliunan rupiah dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS dinilai tidak memberikan manfaat maksimal, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Jaksa juga menilai program tersebut tidak sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
“Dan tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024,” kata jaksa.
Minta Kuasa Hukum Tak Bangun Opini
JPU turut menyoroti narasi eksepsi yang dinilai menggambarkan penegakan hukum seolah tindakan zalim. Menurut jaksa, pendekatan tersebut berpotensi mencederai marwah pengadilan. Karena itu, JPU meminta penasihat hukum tetap fokus membela klien sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melakukan penggiringan opini.
“Di kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP mengenai keberatan atas surat dakwaan, sehingga persidangan ini harus berjalan on the track dan tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini,” ucap jaksa.
Jaksa juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara ini memiliki dasar hukum yang jelas. Meski berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 8 Desember 2025, persidangan baru dimulai pada 5 Januari 2026. Karena itu, pemeriksaan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, sesuai ketentuan peralihan.
JPU memastikan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan formil dan materiil, termasuk memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan pidana secara rinci, waktu serta tempat kejadian, hingga pasal-pasal yang didakwakan. Dengan demikian, jaksa menilai dalil yang menyebut dakwaan cacat dan batal demi hukum tidak memiliki dasar kuat.











