Share :
Hestek, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penyitaan dokumen penting usai melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman pribadi eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Bone Bolango.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Gorontalo, Joko Irianto melalui Asisten Intelijen Otto Sompotan, saat menggelar konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Otto mengungukapkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sambungan masyarakat berpenghasilan rendah, pada PDAM Bone Bolango tahun angaran 2018-2021.
“Ada (Penyitaan_red) berupa dokumen dan beberapa barang yang menurut penyidik itu akan digunakan untuk mendukung pembuktian, yang akan kami pakai guna menetapkan tersangka dan pembuktian di Pengadilan,” ungkap Otto.
Mantan Kajari Praya itu menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print 24/B.5/FD.1/02/2023, yang diperkuat dengan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 27 Februari Tahun 2023.
“Beserta dilakukannya rangkaian penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 120/B.5/FD.1/02/2023,” ujar Otto.
Terakhir ia menuturkan, kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik Kejati Gorontalo berkisar 16 Miliar rupiah.
“Itu baru perhitungan sementara dari penyidik. Untuk perhitungan pastinya kami akan menggandeng ahli perhitungan keuangan negara yaitu auditor,” tandas Otto Sompotan.
Pewarta : Hermansyah