Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Politik

Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Turun Tangan

REDAKSI
286
×

Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam, Mahfud MD. [Dok Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyayangkan pernyataan Denny Indrayana seputar informasi kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Mahfud menyebut informasi dari Denny Indrayana menjadi preseden buruk.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kicau Mahfud MD lewat laman Twitter-nya, Ahad (27/7/2023) malam.

Menurut Mahfud, Polisi harus menyelidiki info ‘A1’ (terkonfirmasi) yang katanya menjadi sumber Denny. Ini penting agar tidak jadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Baca Juga:  Tuangampong!! Ribuan Warga Taludaa  Padati Kampanye Pasangan IRIS

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana sebelumnya mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup.

Baca Juga:  Dear Warga Bonebol!! Kampanye Monologis IRIS Siang Ini Dihibur Artis Ibu Kota, Yuk Datang!!

Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika, Ahad (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

Baca Juga:  Ribuan Pendukung Paslon SYAH Kawal Pendaftaran di KPU Kabupaten Gorontalo

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia. ***

Example 300x600