MK Tolak Gugatan Merlan-Syamsu dalam Sengketa PHP-Kada Bone Bolango

 

HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada yang digelar, Rabu (05/02/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Merlan-Syamsu tidak dapat diterima.

banner 120x600

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak yang hadir.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hanap menjelaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam gugatan pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024. Perkara ini terdaftar dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Bone Bolango 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. Keputusan MK ini juga sekaligus mengakhiri segala bentuk sengketa hukum terkait hasil pemilihan kepala daerah di Bone Bolango.

Keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk kembali bersatu demi kemajuan Bone Bolango, mengingat proses demokrasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!