Post ADS 1

SK 351 Terkait Peralihan IUP di Pohuwato Digugat, Ini Pernyataan Resmi Penggugat

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato, Irfan Slamet Bano dan Afrizal Pakaya. (dok. Hestek.co.id)
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Persoalan beralihnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi milik KUD Dharma Tani ke PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang berdasarkan surat keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 Tentang peralihan ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) Menjadi kawasan ijin pinjam pakai milik perusahaan.

Mendasari hal tersebut, masyarakat penambang Kabupaten Pohuwato resmi menggugat PT. PETS, dan juga Pemerintah Gorontalo serta kementerian energi dan sumber daya mineral.

Tim kuasa hukum masyarakat penambang Kabupaten Pohuwato, Irfan Slamet Bano & Partners menyatakan, sidang gugatan perdana itu diagendakan pada pekan depan.

“Agenda sidang pertama sudah dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 nanti,” kata Afrizal Pakaya.

Dalam penyampaiannya, Afrizal mengatakan seharusnya Pemerintah dan DPRD Pohuwato serta DPRD Provinsi Gorontalo harus segera mengambil satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Bumi Panua.

“Saat ini klien kami merasa tidak ada lagi keberpihakan dari pemerintah dan legislatif dalam membela apa yang menjadi hak dari masyarakat penambang, hal itu dibuktikan dengan diamnya para petinggi daerah saat adanya peralihan IUP milik KUD Dharma tani,” tegas Afrizal.

Ia menambahkan dengan keberadaan perusahaan pertambangan selama kurang lebih 9 tahun 5 bulan, seharusnya dapat dinikmati bersama oleh masyarakat penambang dan seluruh stakeholder yang terlibat melalui koperasi KUD Dharma Tani.

“Jadi menurut klien kami ketika kita mengambil jumlah masyarakat penambang pemilik lahan yang berkisar 2.135 orang. Dengan pendapatan 2 ons per bulan, maka hasil yang akan didapatkan oleh masyarakat atau perputaran ekonomi di Kabupaten Pohuwato selama 9 Tahun 5 Bulan itu bisa mencapai 41 Miliar lebih. Dan ini yang merupakan satu kerugian buat masyarakat dan juga Pemerintah Daerah,” jelas Afrizal.

Afrizal menuturkan akan siap mengikuti agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Gorontalo Setelah mendaftarkan gugatan via E-Court dengan register perkara nomor 100/Pdt.G/2023/PN Gto.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat tetap melakukan yang terbaik untuk keluarga, perjuangan tidak sampai di sini dan ini merupakan awal dari sebuah perjuangan masyarakat penambang untuk mencari keadilan,” tutupnya.

(hsk/oyi)