Share :
HESTEK.CO.ID – Pemilik akun media sosial facebook bernama Indi Angge oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie, dilaporkan ke Mapolda Gorontalo oleh salah satu wartawan media daring.
Akun facebook itu sebelumnya, Selasa (14/11/2023) malam, mengunggah postingan video pernyataan Ibu Tiri Ukail, korban tabrak lari di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara. Di video itu juga Ibu Tiri Ukail mengklaim bahwa menurut Kakek Pakaya Tolinggi (Kakek Ukail_red) uang hasil donasi sebesar 15 Juta Rupiah diambil pihak wartawan.
Mirisnya, video itu diunggah bersamaan dengan foto seorang wartawan yang setelah ditelusuri bernama Anton Busura, dengan menyertakan potongan caption “15 Juta diambil pihak wartawan”.
Atas unggahan tersebut, Anton melayangkan aduan ke SPKT Mapolda Gorontalo, Rabu (15/11/2023). Anton mengaku sangat keberatan. Sebagai wartawan ia merasa pemilik akun itu telah menjelek-jelekkan profesinya berdasarkan caption di postingan tersebut.
“Ya, hari ini saya sudah memberikan keterangan awal di SPKT Polda Gorontalo. Jadi, saya menyampaikan laporan aduan terhadap pemilik akun Facebook dengan Indi Angge yang telah mengupload foto wajah saya dengan caption bahwa wartawan mengambil uang 15 juta dari Opa Ukail. Saya sangat keberatan karena apa yang disampaikan tidak benar,” kata Anton.
“Memang sekarang postingan itu sudah diedit, tapi sebelum itu diedit, rekan-rekan sesama wartawan sudah berhasil menscreenshot postingannya yang masih memakai foto saya. Parahnya lagi, sebelum foto saya dihapus, postingan itu sudah ramai dikomentari bahkan sudah dibagikan berkali-kali. Intinya, semua barang bukti sudah saya serahkan bersamaan dengan laporan aduan saya,” sambungnya.
Berdasarkan penelusuran postingan akun itu telah diedit sekitar 4 kali. Dimana kalimat “15 Juta Sudah Diambil Pihak Wartawan” diganti menjadi “15 Juta Sudah Diserahkan Diduga ke Oknum Wartawan.
Sementara itu penasehat hukum media daring tempat Anton Basura bernaung Dailypost.id, Rovan Panderwais Hulima mengatakan, masalah ini masuk dalam unsur pidana.
Menurutnya, hal ini berbicara peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” urai pengacara muda itu.
Rovan menambahkan, pasal pencemaran nama baik di media sosial juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3.
“Dimana pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tutupnya.
(hsk/rls/oyi)