Share :
HESTEK.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah Mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2024, Selasa (21/11/2024).
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Gorontalo yang telah ditetapkan melalui SK Gub No 446/32/XI/2023 tanggal 21 Nov 2023.
Hasilnya UMP Gorontalo yang sebelumnya hanya Rp2.989.350 kini naik 1.19 persen, menjadi Rp3.025.100.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu menjelaskan, penetapan dilakukan secara berjenjang dan telah melalui tahapan proses yang panjang.
“Juga telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha, juga mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha di Gorontalo,” ujarnya.
Wardoyo yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi itu juga mengatakan, keputusan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP Gorontalo rata–rata se-sulawesi berada pada angka 1 hingga 2 persen. Besaran UMP Gorontalo, kat dia, masih berada di posisi ketiga setelah Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
“Sulawesi tenggara yang mengalami kenaikan tertinggi se-Sulawesi sebesar 5,09 % namun UMPnya msih di bawah Gorontalo yg hanya sebesar Rp2.899.472,” imbuhnya.
(hsk/oyi)