HESTEK, GORONTALO – Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) konsultasi dan aduan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023.
Tercatat hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023).
Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.
“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Provinsi Sumatera Utara 24, Sumatera Barat 18, Riau 17, Jambi 11, Sumatera Selatan 24, Bengkulu 1, Lampung 5, Kepulauan Bangka Belitung 5, Kepulauan Riau 17, DKI Jakarta 455, Jawa Barat 322, Jawa Tengah 147, DIY 43, Jawa Timur 84, dan Banten 120.
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan, NTB 2, NTT 2, Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 11, Kalimantan Selatan 17, Kalimantan Timur 16.
Kemudian di Kalimantan Utara 2, Sulawesi Utara 2, Sulawesi Tengah 6, Sulawesi Selatan 11, Sulawesi Tenggara 6, Gorontalo 2, Sulawesi Barat 0, Maluku 1, Maluku Utara 1, Papua 3, Papua Barat 0.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023.
Adapun sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, sanksi diberikan kepada perusahaan tidak taat pertama berupa teguran tertulis. Kemudian kedua akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha. Selanjutnya sanksi lainnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Terakhir pembekuan kegiatan usaha.
“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” kata Ida dalam Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ida menegaskan pemberian THR paling lambat wajib dilakukan oleh perusahaan pada H-7 sebelum Lebaran. Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada karyawan.
“Saya minta perusahan agar taat ketentuan ini,” tegasnya.
Source : Tirto.id