Share :
HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder, Jumat (24/11/2023).
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah mengatakan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu merupakan hal penting untuk dibahas dan dipahami oleh seluruh pihak di Pemilu 2024.
“Alhamdulillah ada beberapa hal dibahas tadi, mulai dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan juga PKPU Nomor 20 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Opan Hamsah.
Ia menyebut dalam ketentuan PKPU ada sembilan metode kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh peserta pemilu. Diantaranya kegiatan pertemuan tatap muka terbatas, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peragaga kampanye.
“Berikut kegiatan melalui media sosial, iklan kampanye, debat pasangan dan kegiatan lain yang mendasar pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Labih lanjut Opan mengatakan, selain penyampaian aturan kampanye dalam rapat itu KPU Provinsi Gorontalo mendengar masukan-masukan dari peserta pemilu, khususnya mengenai hal teknis pelaksanaan kampanye.
“Ada sesi tanya jawab terkait juga. Memang pada intinya, kita sangat terbuka untuk menerima masukan-masukan dari sejumlah pihak yang hadir hari ini demi kelancaran pelaksanaan pemilu tahun,” imbuhnya.
Opan berharap aturan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dilaksanakan dengan baik, sebagaimana pedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
(hsk/oyi)