Post ADS 1
Pemilu  

KPU Gorontalo Minta Pemerintah Bantu Awasi Kampanye Pemilu 2024

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrin Imran, mmeberikan arahan kampanye pemilui 2024. [Istimewa]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dapat membantu mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui media sosial.

Hal itu disampaikannya saat membuka rapat koordinasi bersama peserta pemilu dan stakeholder terkait, di Hotel Citimall Gorontalo, Jumat (24/11/2023).

Hendrik mengatakan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, tertuang pada pasal 37 dan 38, peserta kampanye dapat membuat akun paling banyak 20 untuk setiap jenis aplikasi.

Desain dan materinya pun, kata dia, paling sedikit memuat visi, misi, program, atau citra dari peserta pemilu.

“Masa kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November – 10 Januari 2023. Ini punya konsekuensi baik sebelum maupun sesudah masa kampanye,” kata Hendrik Imran.

Lebih lanjut Hendrik mengatakan, salah satu metode kampanye di Pemilu 2024 menggunakan media sosial. Masing-masing peserta pemilu kata dia, diminta memasukan 20 akun baik facebook, instagram dan sebagainya.

Olehnya, Kata Hendrik, selama pelaksanaan kampanye khususnya melalui media sosial, pihaknya meminta Diskominfotik dapat memantau akun resmi peserta yang telah diberikan kepada KPU sekaligus menonaktifkan akun tersebut saat memasuki masa tenang.

“Karena pada masa tenang ini tidak ada lagi kampanye yang dilakukan di media sosial,” tandasnya.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengungkapkan, akan berusaha mendorong pelaksanaan pemilu yang damai.

Diskominfotik, kata dia, juga memiliki Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang didorong untuk melakukan himbauan terkait pemilu.

Rifli menjelaskan, Kementerian Kominfo bersama Dinas Kominfo telah menggelar forum resmi dengan beberapa platform digital.

Kementrian Kominfo telah mendorong pembentukan posko terpusat untuk platform media sosial secara nasional mengawasi jalannya kampenye.

“Ini juga meminimalisir penyebaran informasi yang bersifat hoax agar platform ini tidak disalahgunakan untuk menyebarkan propaganda negatif sesama parpol,” tandasnya.

(hsk/and)