Share :
Hestek, (GORONTALO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto mengaku siap memberikan pendampingan hukum terhadap para kritikus KPU Kabupaten Gorontalo jika diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, merespon rencana upaya hukum yang akan dilayangkan KPU Kabupaten Gorontalo terhadap pemerhati pemilihan umum, Rahim Djaka.
Susanto Kadir menegaskan, LBH Limboto menyiapkan beberapa pengacara yang bakal memberi advis dan pendampingan hukum terhadap upaya KPU Kabupaten Gorontalo tersebut.
“Sepanjang para kritikus atau masyarakat menyampaikan kritik untuk kepentingan demokrasi, maka LBH Limboto diminta atau tidak minta bersedia memberikan bantuan hukum,” kata Susanto, Minggu (29/01/2023).
“LBH Limboto juga takkan segan-segan akan melakukan upaya hukum jika ternyata pihak-pihak yang mengadukan terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar etik,” sambungnya.
Santo menyampaikan, LBH Limboto menaruh harapan kepada KPU baik personal maupun lembaga untuk tidak anti kritik, apalagi sampai main lapor ke pihak kepolisian.
“LBH Limboto berharap kepada KPU dan penyelenggara Pemilu untuk lebih fokus dan serius melaksanakan seluruh tahapan pemilu serentak 2024, sesuai ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Terakhir Susanto menegaskan, LBH Limboto saat ini juga telah membuka posko aduan masyarakat untuk memberikan bantuan hukum bukan hanya untuk Rahim Djaka, namun untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo.
Pewarta : Hermansyah