Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

Penyaluran Dana Sertifikasi Guru di Kab. Gorontalo Berpotensi TGR

REDAKSI
498
×

Penyaluran Dana Sertifikasi Guru di Kab. Gorontalo Berpotensi TGR

Sebarkan artikel ini
Rapat Pansu DPRD bersama Inspektorat Kabupaten Gorontalo. [dok]

HESTEK.CO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano, menyebut pembayaran dana sertifikasi guru triulan empat tahun 2023 yang dibayarkan pada Februari 2024 berpotensi dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Inspektorat Kabupaten Gorontalo diruangan Paripurna, Selasa (26/03/2024).

“Ribuan guru dan pengawas yang telah menerima dana sertifikasi berpotensi TGR, dan itu pasti. Pembayaran tersebut tidak sesuai atau tidak dibarengi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” kata Syarifudin.

Baca Juga:  Reses di Hutuo, Sitti Nurayin Sompie Serap Aspirasi dan Salurkan Berbagai Bantuan

“Tidak mungkin Perkada akan diundur pada bulan Januari karena penerimaan di Februari, dan itu yang terjadi. Ini pekerjaan rumah (PR) berat bagi Inspektorat,” sambungnya.

Syarifudin juga memberikan catatan kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo bahwa hal ini baru ditemukan di satu dinas oleh anggota pansus.

Baca Juga:  Sekda Iwan Mustapa Tegaskan OPD Bone Bolango Sudah Terapkan Efisiensi, Fokus Belanja Publik

“Ibu Inspektur ini baru di Dikbud, dan belum bicara soal Dinas PUPR. Makanya Inspektorat siap–siap, berikut lagi kita akan panggil,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya dana sertifikasi guru triulan empat tahun 2023 yang dibayarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) hanya dua bulan, yaitu Oktober dan November. Untuk bulan Desember 2023 dibayarkan pada Februari 2024 tanpa ada Perkada.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Jhojo Rumampuk Jabat Ketua PJS Provinsi Gorontalo

Data yang diperoleh awak media ini penerima tunjangan profesi guru ini berjumlah 1.761 orang, yang terdiri dari ASN sebanyak 1.670 dan 91 orang non ASN.

Tunjangan yang diterima ribuan guru tersebut bervariasi, untuk guru TK menerima sebesar Rp2.981.962, sementara guru SD dan SMP masing-masing senilai Rp3.172.782 serta Rp3.307.014.

(hsk/oyi)