Post ADS
Tajuk  

Pemilu 2024 Selesai, Apa Kabar Penanganan Kasus Korupsi Bansos dan PDAM Bone Bolango

Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. [dok]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Pemilu 2024 telah berakhir. Lanjutan sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang ditunda sementara tengah di nanti-nanti.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menerbitkan sebuah memo berupa instruksi agar pengaduan, pelaporan dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.

Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi lima tahunan itu tuntas digelar.

Burhanuddin dalam instruksinya itu mengatakan, penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. Ia tak ingin proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

Kini proses pemilu telah selesai digelar. Publik tentunya kembali menanti lanjutan penanganan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Salah satu yang paling ditunggu yakni lanjutan penanganan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011-2012, yang sampai saat ini masih terus bergulir.

Berikutnya lanjutan penanganan kasus korupsi di Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Titra Bulango (eks PDAM Bone Bolango) Tahun 2018-2021.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo dalam salah satu point amar putusannya atas terdakwa mantan direktur Yusar Laya menyatakan, sejumlah barang bukti dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan ke perkara lain.

Artinya ada ‘perintah’ keberlanjutan kasus korupsi tersebut untuk kembali dilakukan penyidikan, guna mengungkap tersangka lain.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Purwanto Joko Irianto, melalui Asisen Intelijen Otto Sompotan medio September 2023 lalu menyampaikan, penanganan kasus-kasus tersebut masih terus berjalan.

Pernyataan mantan Kajari Klungkung itu dikuatkan dengan adanya kunjungan lembaga anti rasuah atau KPK ke Kejati Gorontalo beberapa waktu lalu, untuk melakukan koordinasi dan supervis kasus-kasus tersebut.

“Sekali lagi kami minta agar masyarakat bersabar, kami yakin dan optimis kasus ini akan tuntas,” kata Otto Sompotan, Rabu 27 September 2023 lalu.

Optimisme Otto Sompotan ini tentu sangat dinanti dan tengah menjadi perhatian utama sejumlah pihak, sebagai komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Madinah.

Sebab, korupsi bukan hanya tindakan merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan tindakakan menghambat pembangunan baik lokal hingga nasional.

Korupsi juga sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor.

Sehingganya kinerja Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi diharapkan dapat dilakukan secara profesional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik.

(hsk/oyi)