Share :
HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo diminta mengusut adanya keterlibatan oknum pejabat eksekutif dalam hal pembiaran praktik ilegal mining di Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak, kepada awak media ini, Kamis (5/4/2024).
“Tidak menutup kemungkinan oknum-oknum ini menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut,” kata Man’uth Ishak.
Ia menjelaskan permintaannya sejalan dengan apa yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung, dalam menelusuri adanya dugaan pembiaran tambang ilegal dalam kasus dugaan tipikor pengelolaan tata niaga di PT Timah Tbk.
“Saya kira permintaan kami sejalan dengan apa yang Kejaksaan Agung lakukan saat ini,” ujarnya.
Man’uth menambahkan biasanya pelaku dalam praktik ilegal mining atau pertambangan liar tidak tunggal. Apalagi praktik ini sudah berlansung cukup lama.
Ia menyebut oknum pejabat eksekutif yang diduga melakukan pembiaran dapat disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang.
“Termasuk dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila diduga turut menikmati hasil korupsi,” bebernya.
Mantan Presiden BEM Universitas Gorontalo itu berharap hal ini mendapatkan atensi dari Kejati Gorontalo.
“Sebab sudah ada beberapa wilayah baru yang mulai dirambah mafia-mafia tambang ilegal ini. salah satu contoh terjadi di Kabupaten Boalemo beberapa waktu yang lalu,” tandasnya.
(hsk/oyi)