Post ADS 1

ASN Mendaftar Penjaringan Bakal Calon Bupati, Pengamat: Bertentangan dengan Moral

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. [Istimewa]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Pengamat kebijakan publik dari STAI Dr. KH. EZ Mutattaqien Purwakarta, Srie Muldrianto mengatakan, bakal calon bupati yang mendaftarkan diri harus sudah memiliki status yang jelas.

Hal itu disampaikannya merespon adanya aparatur sipil negara (ASN) yang mulai mendaftarkan diri ke partai politik jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Ada status ada peran. Jika statusnya sebagai ASN tentu ini bertentangan dengan moral atau dapat kita sebut sebagai orang yang tidak beretika,” kata Srie Mulfrianto.

Menurut Srie ada pelanggaran moral dalam konstetasi Pilkada 2024, jika seseorang yang masih menjabat dan bertugas sebagai aparatur melakukan pendekatan dan penjajakan ke sejumlah parpol untuk jadi bakal calon bupati.

“Mengapa tidak bermoral? Karena aktivitasnya masih dibiayai dan menggunakan uang negara. Sedangkan ia sudah tidak fokus pada kerjaannya. Sehingga dapat dipastikan akan menurunkan kinerjanya,” ujarnya.

Srie Muldrianto menuturkan peran seorang ASN harus dipertanggujawabkan kepada pimpinan dan kepada rakyat di tempat ia bekerja.

Apakah dia telah melanggar kode etik atau tidak, hal itu harus dikembalikan ke aturan di tempat asal dia menjabat. Begitupun dengan norma hukum yang perlu dirujuk pada aturan dan Undang-Undang ASN.

“Saya pikir aturan yang dibuat sengaja tidak ketat dan bersayap. Walaupun mungkin secara hukum dianggap sah sebagai bakal calon, tetapi secara moral tidak bermoral dan itu hanya sanksi moral dan tidak berdampak hukum,” tandasnya kepada Tribun Network.

(oyi/oyi)