Share :
HESTEK.CO.ID – Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 pada November nanti turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, Ketua KPPS berhak atas honorarium Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.
“Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada_red), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024).
Ia menjelaskan, penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan 5 kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan 2 kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Namun demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
“Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujar Parsadaan.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan,” tambahnya.