HESTEK.CO.ID — Sejumlah aktivis dari kalangan mahasiswa mendesak Ditjen Gakkum-KLHK, BKSDA dan DLH Provinsi Gorontalo, untuk segera bertindak terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di Kabupaten Pohuwato, khususnya di wilayah Bulangita.
Desakan ini muncul lantaran aparat kepolisian setempat dinilai tidak kunjung mengambil langkah konkret dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Padahal kegiatan PETI khususnya di Bulangita dilakukan secara terbuka, bahkan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang mempercepat kerusakan lingkungan.
“Sudah sangat jelas ada pelanggaran hukum, namun pihak kepolisian seperti membiarkan. Olehnya kami mendesak Gakkum KLHK, BKSDA dan DLH turun langsung untuk melakukan penindakan,” kata Koordinator Gerakan Mahasiswa Menuntut Perubahan (GMMP), Andi Taufik, Selasa 28 April 2025.
Selain mengancam lingkungan hidup, aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tegas Andi Taufik.
Andi menuturkan aktivitas PETI juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Dalam Undang Undang tersebut pelaku perusakan lingkungan dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” jelasnya.
Andi mengungkapkan penggunaan alat berat jenis eskavator dalam kegiatan PETI khususnya di wilayah Bulangita memperparah potensi kerusakan ekologis dan menguatkan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum tersebut.
Olehnya Andi menekankan penindakan terhadap PETI Bulangita tidak hanya sebatas penghentian operasi di lapangan, tetapi juga harus dilanjutkan dengan proses hukum terhadap para pelaku utama.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Harus menyentuh para pemodal dan aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini, bukan hanya pekerja di lokasi,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Hestek.co.id masih berupaya untuk mendapatkan pernyataan resmi dari Gakkum KLHK, BKSDA, maupun DLH Provinsi Gorontalo. Upaya konfirmasi ke pihak kepolisian terkait penertiban PETI Bulangita juga belum mendapat tanggapan.