HESTEK.CO.ID – Menanggapi berbagai desakan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit III Pohuwato, Srijono Tongkodu, memberikan penjelasan resmi terkait posisi KPH dalam isu tersebut.
Menurut Srijono, aktivitas PETI di Desa Bulangita berada di luar kawasan hutan. Dengan demikian, penanganan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Pada intinya, aktivitas PETI di Bulangita berada di luar kawasan hutan. Karena itu, kewenangan penanganannya ada pada Pemerintah Daerah Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Srijono, Kamis (08/05/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPH Unit III terus menjalin koordinasi aktif dengan Pemerintah Daerah Pohuwato, khususnya DLH, dalam menangani persoalan-persoalan lingkungan dan pertambangan.
“Koordinasi terus berjalan. Selama ini KPH selalu berkoordinasi dengan Pemda Pohuwato, khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami batas kewenangan instansi terkait, serta arah penanganan hukum dan lingkungan atas aktivitas PETI di wilayah tersebut.