Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejati Kembali Periksa Empat Saksi untuk Pengambangan Kasus Korupsi PJU-TS Boalemo

Admin
339
×

Kejati Kembali Periksa Empat Saksi untuk Pengambangan Kasus Korupsi PJU-TS Boalemo

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan pengembangan penanganan perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum dan Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun 2020.

Terkini, Jaksa Pemeriksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi.

Keempat saksi yang diperiksa masing – masing SS, MA, IM dan ND. Dua dari saksi tersebut merupakan oknum anggota Polri, satu diantaranya mantan Kanit Tipikor Polres Boalemo.

Baca Juga:  Evaluasi Penyelenggara Pelayanan, Kejati Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Haruna SH., MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M. Djafar membenarkan terkait pemeriksaan saksi tersebut.

Baca Juga:  IPW: Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Bukti Keseriusan Presiden

“Iya benar, ada empat orang saksi yang diperiksa tadi,” kata Dadang, Kamis (17/11/2020).

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Gorontalo telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa, masing-masing MP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan ID selaku direktur atau kontraktor pelaksana, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  Terkait Kabar OTT di Kejari Pringsewu, Ini Penjelasan Kejati Lampung

Majelis Hakim dalam putusannya untuk terdakwa MP menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah.

Sementara itu untuk terdakwa ID dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, berikut denda sebesar 400 juta rupiah.

Writer : Hermansyah