Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Fasilitas Perumahan Tipe 36 Dinilai Buruk, Dekot Gorontalo Bakal Panggil Pengembang dan Perbankan

REDAKSI
680
×

Fasilitas Perumahan Tipe 36 Dinilai Buruk, Dekot Gorontalo Bakal Panggil Pengembang dan Perbankan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar. Foto Dodi/Hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – Fasilitas perumahan subsidi tipe 36menjadi sorotan warga dan dinilai buruk oleh DPRD Kota Gorontalo.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, usai mengikuti rapat paripurna yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (19/05/2025) malam.

Totok menjelaskan bahwa fasilitas umum seperti akses jalan di perumahan tipe 36 dinilai tidak memadai dan telah menjadi keluhan masyarakat selama lebih dari sepuluh tahun.

Baca Juga:  HUT Korpri ke-52, Pemkot Gorontalo Kenang Jasa Para ASN Terdahulu

“Salah satu contohnya adalah perumahan di Jalan Kancil, Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Kota Barat,” ujar Totok kepada awak media.

Ia menambahkan, meskipun pengembang perumahan tersebut telah berganti hingga tiga kali, kondisi jalan tetap rusak dan tidak pernah ditangani dengan serius.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Bentuk Pansus Evaluasi LKPJ Gubernur 2024

Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kota Gorontalo berencana memanggil seluruh pihak terkait.

“Kami akan mengundang pengembang, asosiasi developer, pihak perbankan, hingga instansi pertanahan untuk duduk bersama membahas permasalahan ini,” lanjutnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas umum seperti jalan di perumahan subsidi tipe 36 seharusnya dibiayai dengan skema 50 persen dari pemerintah pusat dan 50 persen dari pihak pengembang.

Baca Juga:  Program Revolusioner IRIS, 2 Ekor Sapi Setiap Kepala Keluarga di Bone Bolango

Namun, masyarakat mempertanyakan transparansi dana potongan sebesar enam juta rupiah yang dikenakan oleh pihak bank saat proses pengajuan kredit rumah.

“Kalau ada 100 rumah, berarti sudah terkumpul sekitar Rp600 juta. Dana itu seharusnya digunakan untuk membangun jalan, baik dalam bentuk paving block maupun cor beton,” pungkas Totok.