HESTEK.CO.ID – Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, memaparkan kronologi kepemilikan sisa aset pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Gardu Induk Isimu, Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya diketahui adanya kerjasama pengadaan genset antara PT PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Sulutenggo) dengan konsorsium Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN dan PT Wahana Idea Cipta (WIC).
Menurut Ridwan, kerja sama tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa sewa genset berbahan bakar Marine Fuel Oil (MFO) dengan kapasitas 7 Mega Watt (MW) beserta peralatan penunjang lainnya yang ditempatkan di area Gardu Induk Isimu.
Ia menjelaskan, untuk mendukung operasional proyek tersebut, KIP PLN dan PT. WIC menjaminkan enam unit genset beserta sejumlah peralatan penunjang lainnya kepada PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk melalui skema jaminan fidusia.
Ridwan menyebut, pada 25 April 2012 terjadi akad jual beli mesin PLTD dari KIP PLN kepada PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk yang mencakup enam unit genset, transformator, panel listrik, sistem gas buang, pompa bahan bakar, tangki penyimpanan, sistem instalasi kabel hingga bangunan power house.
Selanjutnya, karena adanya ketidakmampuan pembayaran kewajiban kepada bank, KIP PLN disebut melakukan pengalihan atau take over seluruh aset PLTD Isimu beserta kewajiban pinjamannya kepada PT. Maskara Berlian Bayu Zada (MBBZ).
Perjanjian pengambilalihan tersebut, menurut Ridwan, ditandatangani pada 11 April 2014 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp56,5 miliar, sehingga sejak 15 April 2014 kewajiban pembiayaan beralih kepada PT. MBBZ.
Namun dalam perjalanannya, proyek sewa genset tersebut mengalami penurunan kapasitas daya dari 7 MW menjadi 3 MW yang berdampak pada kemampuan pembayaran angsuran kepada pihak bank.
“Akibat kondisi tersebut, pada 30 September 2015 PT. MBBZ menyerahkan seluruh aset agunan kepada PT. Bank Panin Dubai Syariah,” kata Ridwan, Selasa (30/06/2026).
Ia menambahkan, menjelang pelaksanaan lelang jaminan fidusia pada April 2018, pihak bank telah mengirimkan pemberitahuan kepada KIP PLN terkait penyerahan bangunan dan peralatan penunjang kepada pihak yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Ridwan mengatakan, lelang jaminan fidusia kemudian dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo pada 23 April 2018.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, Irwan Sainong ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana tertuang dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor 120/77/2018.
Sehari sebelum pelaksanaan lelang, tepatnya pada 22 April 2018, Ridwan menyebut telah terjadi perjanjian kerja sama antara Irwan Sainong dan Sadjidin.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kata dia, Irwan Sainong bertindak mewakili Sadjidin untuk mengikuti lelang eksekusi fidusia yang dilaksanakan oleh KPKNL Gorontalo atas aset eks PT. MBBZ.
“Di dalam perjanjian itu disebutkan bahwa seluruh barang hasil lelang yang dimenangkan oleh Irwan Sainong merupakan milik Sadjidin selaku pihak yang memberikan kuasa untuk mengikuti lelang,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan bahwa pada 28 Juni 2018 Sadjidin kemudian menjual seluruh barang hasil lelang tersebut kepada kliennya Ridwan Suardin Tangahu, dengan nilai transaksi sebesar Rp1,5 miliar yang dibuktikan melalui kuitansi pembayaran.
Untuk mempertegas status kepemilikan aset tersebut, kuasa hukum sebelumnya dari Ridwan Suardin Tangahu, yakni Misyal and Partner, disebut telah mengirimkan surat kepada PT. Bank Panin Dubai Syariah pada 27 Februari 2025.
Menurut Ridwan, pihak bank kemudian memberikan jawaban tertanggal 11 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek jaminan dalam pembiayaan tersebut adalah mesin genset beserta peralatan penunjangnya, sehingga pihak yang berhak atas aset tersebut adalah pemenang lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 120/77/2018 atas nama Irwan Sainong.
Selain itu, Ridwan juga menyebut bahwa pada 20 Agustus 2025 pihak bank kembali menyampaikan surat kepada UIP3B Sulawesi PLN UPT Manado mengenai status kepemilikan aset yang masih berada di area Gardu Induk Isimu.
Dalam surat tersebut, menurutnya, bank menegaskan bahwa sisa barang yang berada di lokasi PLN Gardu Induk Isimu merupakan hak atau milik pemenang lelang sebagaimana tercatat dalam Risalah Lelang Nomor 120/77/2018.
Ridwan menambahkan, berdasarkan korespondensi tersebut, pihak PLN kemudian menerbitkan Permit Inventaris melalui aplikasi resmi HSSE PLN Inspekta pada Agustus 2025 dan Permit Pekerjaan pada September 2025 untuk proses pembongkaran sisa barang hasil lelang.
Ia menyebut, dalam dokumen permit pekerjaan tersebut tercantum nama Ridwan Suardin Tangahu sebagai penanggung jawab lapangan dalam kegiatan pembongkaran barang-barang yang disebut sebagai sisa hasil lelang jaminan fidusia di area Gardu Induk Isimu.












