HESTEK.CO.ID – Seorang wartawan berinisial DH (36) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, Rabu (15/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan Nomor: B/192/VII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA GORONTALO.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Selasa, 13 Juli 2026 sekitar pukul 21.03 WITA di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam laporannya, DH menyebut dua orang sebagai pihak terlapor, yakni AB alias Ais dan AL alias Aan.
DH yang diketahui berprofesi sebagai wartawan dan berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, meminta kepolisian menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dugaan pengancaman berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, penanganannya juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional serta memberikan kepastian hukum, sehingga aktivitas jurnalistik dapat dilakukan tanpa adanya intimidasi maupun tekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.












