HESTEK.CO.ID — Polres Bitung resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RS (16) ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., mengonfirmasi perkembangan tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami saat ini sudah tahap penyidikan dalam kasus itu, kemudian belum tahap penetapan tersangka,” ungkap AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama saat diwawancarai melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Bitung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/V/RES.1.24./2026/RESKRIM RESBITUNG pada 6 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/343/V/Res.1.24/2026/RESKRIM, disebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ibu korban, Syamsia Anapia, mengungkap kronologi peristiwa yang dialami putranya dalam keterangan pers pada Selasa (3/2/2026). Ia mengecam tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan terhadap anaknya dan meminta aparat bertindak tegas.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari setelahnya, tepatnya pada Rabu (21/1/2026), RS dijemput paksa oleh sejumlah orang yang diduga suruhan seorang oknum ketua ormas tanpa sepengetahuan keluarga.
Korban kemudian dibawa ke kediaman pribadi oknum tersebut untuk menjalani interogasi sepihak. Di lokasi itu, RS diduga dipaksa mengakui sebagai pelaku pembakaran.
“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia.
Setelah pengakuan tersebut, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun pada 26 Januari 2026, RS dibebaskan setelah keluarga menyodorkan bukti bahwa korban berada di rumah saat kebakaran terjadi.
Merasa anaknya mengalami perlakuan tidak manusiawi, keluarga korban kemudian melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.
Dikutip dari artikel skemalangit.com berjudul “Seorang Remaja di Kota Bitung Diduga Jadi Korban Intimidasi” yang tayang Selasa (3/2/2026), RP alias Tito disebut membenarkan adanya dugaan tindakan kekerasan dalam proses interogasi terhadap korban.
“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa kalau siapa, dia laki-laki di samping saya. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan, yang saya tahu marganya Ibu itu tapi namanya saya tidak tahu,” beber Tito, sebagaimana dikutip dari skemalangit.com.
Ia juga mengakui bahwa dirinya menyuruh seseorang untuk menjemput korban dan membawanya ke rumahnya.
“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari, daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” ungkapnya.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 3 menit 45 detik yang beredar luas, RS tampak diduga mengalami persekusi dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Dalam video itu, korban terlihat ditampar, diancam dengan korek api yang dinyalakan ke arah bajunya, hingga kakinya diduga ditindih menggunakan meja.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.








