HESTEK.CO.ID – Kabar baik bagi ribuan petani kelapa sawit di Gorontalo. Setelah bertahun-tahun berbagai persoalan tata kelola perkebunan dan hak-hak petani plasma menjadi sorotan, rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya mulai memasuki tahap pelaksanaan.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menginstruksikan Bupati Gorontalo, Bupati Boalemo, dan Bupati Pohuwato untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di daerah masing-masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.7/DISHUTBUN/565/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa berbagai temuan dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus DPRD tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan mulai dieksekusi sebagai upaya memperbaiki tata kelola perkebunan sawit yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan petani plasma.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rekomendasi Pansus merupakan hasil kajian mendalam terhadap berbagai persoalan perkebunan sawit di Gorontalo, termasuk isu lahan, kemitraan plasma, transparansi pengelolaan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Gubernur menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perkebunan merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perusahaan Telantarkan Lahan Terancam Sanksi
Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah penegasan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak mengusahakan lahan yang telah dikuasai sesuai ketentuan hukum.
Para bupati diminta melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ditemukan lahan yang memenuhi kriteria tanah terlantar, lahan tersebut dapat diusulkan menjadi objek reforma agraria yang nantinya berpotensi memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.
Hak Petani Plasma Jadi Perhatian Utama
Instruksi gubernur juga menyoroti persoalan kebun plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat dan petani sawit di Gorontalo.
Perusahaan diminta memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun plasma sesuai ketentuan, memberikan akses penuh kepada petani atas kebun plasmanya, serta memastikan pembagian hasil dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menjelaskan secara terbuka status dan luas lahan plasma yang menjadi hak petani, termasuk menyediakan dukungan pembiayaan dan pembinaan teknis hingga kebun plasma dapat berproduksi secara optimal.
Audit Independen untuk Bongkar Pengelolaan Plasma
Sebagai bentuk penguatan transparansi, perusahaan perkebunan sawit diwajibkan menunjuk akuntan publik independen untuk mengaudit biaya pembangunan, biaya pengelolaan, dan hasil yang diterima petani plasma selama ini.
Jika hasil audit menemukan adanya kekurangan pembayaran hak petani, perusahaan wajib membayarkan selisih tersebut sesuai hasil pemeriksaan.
Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi petani plasma yang selama bertahun-tahun mempertanyakan transparansi pengelolaan kebun dan pembagian hasil kemitraan.
Koperasi Sawit Juga Akan Dibenahi
Instruksi gubernur turut mengatur pembenahan koperasi mitra perusahaan perkebunan sawit melalui pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pendataan ulang anggota, revisi perjanjian kerja sama antara koperasi dan perusahaan, hingga penguatan sarana dan prasarana koperasi.
Pembenahan ini diharapkan dapat memperkuat posisi petani dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan.
Moratorium HGU Baru
Dalam instruksi tersebut juga diusulkan moratorium penerbitan rekomendasi maupun dokumen yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) baru bagi perusahaan perkebunan sawit.
Moratorium itu direncanakan berlaku selama lima tahun atau hingga perusahaan benar-benar melaksanakan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi yang telah diberikan.
Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan BPN terkait penanganan lahan terlantar untuk didistribusikan kepada masyarakat secara transparan, adil, dan proporsional.
Bupati Wajib Lapor Setiap Bulan
Untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi berjalan efektif, Gubernur meminta ketiga bupati menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan instruksi setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Seluruh instruksi tersebut ditargetkan mulai dijalankan dan dituntaskan paling lambat enam bulan sejak surat diterbitkan.
Bagi masyarakat dan petani sawit, langkah ini menjadi harapan baru agar berbagai persoalan yang selama ini berlarut-larut dapat memperoleh penyelesaian yang nyata, sekaligus memastikan hak-hak petani plasma mendapatkan perlindungan dan kepastian yang lebih baik di masa mendatang.












