Example floating
Example floating
News

Dari Lahan Terlantar hingga Plasma, Ini Deretan Rekomendasi Pansus Deprov Gorontalo Terkait Sawit

REDAKSI
15
×

Dari Lahan Terlantar hingga Plasma, Ini Deretan Rekomendasi Pansus Deprov Gorontalo Terkait Sawit

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, FOTO DOKUMEN HESTEK.CO.ID

HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis terkait bobroknya tata kelola perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo.

Rekomendasi tersebut lahir setelah Pansus menggelar serangkaian penelusuran mendalam terhadap berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat khusnya petani plasma.

Peelusuran dimulai dari permintaan keterangan pemerintah daerah, instansi terkait, perusahaan perkebunan, hingga ratusan petani plasma yang tersebar di Kabupaten Gorontalo, Boalemo dan Pohuwato.

Pansus menilai tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari lahan terlantar, transparansi kebun plasma, pengelolaan koperasi, hingga minimnya manfaat ekonomi yang dirasakan petani.

1. Lahan Terlantar Harus Ditertibkan

Salah satu temuan terbesar Pansus adalah masih luasnya lahan perkebunan yang belum diusahakan oleh sejumlah perusahaan sawit.

Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sekitar 21.440 hektare lahan yang dinilai tidak diusahakan sesuai ketentuan dan berpotensi masuk kategori tanah terlantar.

Pansus menilai lahan tersebut seharusnya dapat ditertibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipertimbangkan untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pelapor Nilai Sidang Denada Hiola Jadi Awal Pertanggungjawaban Hukum
Luas lahan dan lahan yang sudah diusahakan dan belum diusahakan perusahaan sawit di Gorontalo. (Data Pansus DPRD Provinsi Gorontalo)

2. Audit Menyeluruh Kebun Plasma

Pansus juga merekomendasikan audit independen terhadap pembangunan dan pengelolaan kebun plasma.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi penggunaan dana, biaya pembangunan kebun, biaya operasional, hingga pembagian hasil yang diterima petani plasma selama ini.

Audit tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai keluhan petani terkait minimnya pendapatan plasma yang diterima selama bertahun-tahun.

Komposisi kebun inti dan kebun plasma perusahaan sawit yang ada di Gorontalo. (Data Pansus DPRD Provinsi Gorontalo)

3. Hak Petani Plasma Harus Dipulihkan

Dalam rekomendasinya, Pansus menyoroti banyak petani yang mengaku tidak mengetahui lokasi kebun plasmanya, tidak dilibatkan dalam pengelolaan kebun, hingga tidak memperoleh informasi rinci mengenai biaya produksi dan pembagian hasil.

Karena itu, perusahaan diminta membuka seluruh informasi terkait status kebun plasma, luas lahan, pembiayaan, hingga hasil produksi agar hak-hak petani dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

4. Koperasi Sawit Wajib Dibenahi

Pansus menemukan sejumlah koperasi mitra perusahaan tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin, bahkan ada yang tidak pernah melaksanakannya selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  PETI Pasir Putih Pilomonu Kebal Hukum, Rapor Merah Untuk Kapolres Gorontalo

Karena itu, Pansus merekomendasikan pembenahan menyeluruh terhadap koperasi sawit, termasuk pendataan ulang anggota, evaluasi pengurus, penyesuaian perjanjian kerja sama dengan perusahaan, serta peningkatan transparansi pengelolaan keuangan koperasi.

Data koperasi mitra perusahaan sawit di Gorontalo. (Dok Pansus DPRD Provinsi Gorontalo)

5. Evaluasi Perizinan dan Kepatuhan Perusahaan

Pansus juga menemukan masih adanya perusahaan yang beroperasi tanpa melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pansus merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan sawit, termasuk penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pansus juga menemukan perusahaan sawit tidak pernah menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU. Sedangkan sesuai ketentuan disebutkan pemegang HGU berkewajiban untuk menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.

6. Moratorium Pengembangan Lahan Baru

Untuk mencegah munculnya konflik baru antara perusahaan dan masyarakat, Pansus juga mendorong moratorium atau penghentian sementara perluasan perkebunan sawit sampai persoalan-persoalan mendasar yang ada saat ini dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Tertunda Berbulan-Bulan, Jasa Nakes di RSUD Boliyohuto Belum Dibayar
Asal perolehan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit. (Dok Pansus DPRD Provinsi Gorontalo)

7. Pengawasan Pemerintah Daerah Harus Diperkuat

Pansus menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab buruknya tata kelola sawit di Gorontalo.

Temuan menunjukkan masih ada daerah yang belum melakukan penilaian usaha perkebunan secara rutin sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas perkebunan sawit.

Harapan Baru Bagi Petani

Bagi petani plasma, rekomendasi Pansus DPRD ini menjadi secercah harapan setelah bertahun-tahun memperjuangkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Rekomendasi tersebut kini tidak lagi sebatas dokumen hasil kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo.

Melalui instruksi resmi Gubernur Gorontalo kepada Bupati Gorontalo, Bupati Boalemo, dan Bupati Pohuwato, sejumlah rekomendasi strategis mulai memasuki tahap pelaksanaan.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi ribuan petani plasma yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak-haknya, sebagai upaya tata kelola perkebunan sawit yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.