Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Paris Jusuf Minta Aspirasi Reses Masuk APBD 2027

REDAKSI
16
×

Paris Jusuf Minta Aspirasi Reses Masuk APBD 2027

Sebarkan artikel ini
Paris Jusuf. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, meminta agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Permintaan tersebut disampaikan Paris saat mengikuti rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Provinsi Gorontalo.

Menurut Paris, usulan yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRD merupakan kebutuhan riil di lapangan sehingga harus mendapat perhatian dalam penyusunan program dan pengalokasian anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pidato Terakhir Marten Taha di Akhir Masa Jabatan Sebagai Wali Kota Gorontalo

“Aspirasi masyarakat yang kami terima saat reses harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan APBD, sehingga program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Paris, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Hibata.id Resmi Terverifikasi Dewan Pers, Perkuat Posisi Media Lokal Profesional

Selain itu, Paris juga menyoroti mekanisme penyaluran bantuan usaha kepada masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai perbedaan bantuan usaha yang bersumber dari program reguler organisasi perangkat daerah dengan bantuan yang diusulkan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Baca Juga:  Wali Kota Marten Taha Lantik 51 Pejabat Administrasi, Ini Daftarnya!

Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting agar masyarakat memahami proses pengusulan, sumber pendanaan, serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program bantuan pemerintah.

Paris berharap penyusunan APBD Tahun 2027 dapat dilakukan secara lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan arah pembangunan daerah dan kemampuan keuangan pemerintah provinsi.