Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Komisi II Deprov Pelajari Strategi DKI Tingkatkan PAD

REDAKSI
68
×

Komisi II Deprov Pelajari Strategi DKI Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Erwin Ismail. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mempelajari strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pemanfaatan skema obligasi daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Pembelajaran tersebut dilakukan saat kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, mengatakan rendahnya kepatuhan masyarakat membayar PKB masih menjadi tantangan yang harus diatasi pemerintah daerah. Karena itu, Gorontalo perlu mempelajari berbagai strategi yang telah berhasil diterapkan DKI Jakarta.

“Pengalaman DKI Jakarta menjadi referensi penting bagi Gorontalo dalam merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” ujar Erwinsyah.

Baca Juga:  Kapolri Ganti 10 Kapolda, Dari Jawa Timur hingga Gorontalo

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menggali berbagai strategi Bapenda DKI Jakarta, mulai dari penetapan target pendapatan, penerapan sistem reward dan punishment bagi aparatur, hingga pemberian apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui edukasi publik secara masif, termasuk memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh, seperti gala dinner bersama Gubernur DKI Jakarta hingga pemberian hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak tepat waktu. Program tersebut didukung melalui kerja sama dengan pihak sponsor sehingga tidak sepenuhnya membebani APBD.

Baca Juga:  Menanti Ketua Baru DPC PDI Perjuangan Bone Bolango, Keputusan Ada di Tangan Megawati

Komisi II juga mempelajari skema obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Berdasarkan penjelasan Bapenda DKI Jakarta, pengelolaan obligasi menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sementara dana yang dihimpun digunakan untuk membiayai proyek-proyek strategis melalui skema creative funding.

Dalam diskusi itu, Erwinsyah turut mengangkat sejumlah persoalan yang dihadapi Gorontalo, seperti masih banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Gorontalo, pentingnya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokal bagi perusahaan yang berusaha di daerah, serta upaya meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan.

Ia menilai, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang patuh layak menjadi salah satu inovasi yang dapat diterapkan di Gorontalo untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:  294 Sambungan Listrik Gratis untuk Bone Bolango, Kecamatan Diminta Segera Usulkan Penerima

“Kita perlu membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Karena itu, perlu ada komunikasi yang baik dan apresiasi bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya,” katanya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap praktik-praktik baik yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan daerah guna meningkatkan PAD, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan di Provinsi Gorontalo.