HESTEK.CO.ID — DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan bersama dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan pandangan umum dan menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut.
Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kemudian menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai tanda disepakatinya perubahan regulasi.
Revisi perda tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan fiskal daerah.
Pemerintah Provinsi Gorontalo melihat masih terdapat sejumlah sumber penerimaan yang belum tergarap secara maksimal. Melalui regulasi yang lebih adaptif, potensi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan aturan ini juga berkaitan dengan perkembangan investasi di Gorontalo. Meningkatnya aktivitas ekonomi dinilai perlu diikuti dengan sistem penerimaan daerah yang mampu menangkap potensi pendapatan secara optimal.
Selain investasi, sektor pertambangan rakyat turut menjadi perhatian dalam upaya memperluas sumber penerimaan daerah.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sebelumnya menekankan agar pertumbuhan investasi di daerah tidak hanya memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Potensi pertambangan rakyat dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah apabila dikelola melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif dalam pengelolaan pajak maupun retribusi daerah.
Penguatan PAD menjadi penting mengingat kemampuan fiskal Gorontalo masih cukup bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap ruang penerimaan baru dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Kesepakatan DPRD dan Pemprov Gorontalo ini sekaligus menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif, terukur, serta mampu mengikuti perkembangan ekonomi di Gorontalo.












