HESTEK.CO.ID — Pembenahan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo terus dimatangkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Salah satu poin yang telah mengemuka dalam pembahasan regulasi tersebut yakni besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang disepakati sebesar 7 persen.
Besaran itu menjadi bagian dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo. Sebelumnya, angka IPERA sempat menjadi perdebatan karena sejumlah anggota Pansus mengusulkan tarif 5 persen, sedangkan pemerintah daerah mengajukan 7 persen.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sun Biki, mengatakan penyusunan regulasi pertambangan rakyat tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, kemampuan masyarakat penambang harus tetap menjadi pertimbangan, termasuk kepastian hukum, pengawasan aktivitas tambang hingga perlindungan terhadap lingkungan.
Kesepakatan tarif 7 persen juga tidak terlepas dari hasil studi komparasi yang dilakukan DPRD Gorontalo ke Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kunjungan ke Dinas ESDM Sulawesi Utara, DPRD mempelajari tata kelola pertambangan rakyat, termasuk penerapan koefisien IPERA dengan batas maksimal 7 persen.
Hasil studi tersebut menjadi salah satu referensi dalam pembahasan regulasi di Gorontalo agar kebijakan yang dirumuskan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
Bagi DPRD, persoalan legalitas juga menjadi kunci dalam membenahi sektor pertambangan rakyat.
Pertambangan yang berjalan secara legal dinilai akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Di sisi lain, kewajiban penambang terhadap negara maupun lingkungan dapat lebih mudah dikontrol.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, sebelumnya menilai pengalaman Sulawesi Utara dapat menjadi pembelajaran dalam menyusun kebijakan pertambangan rakyat di Gorontalo.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengejar potensi penerimaan dari sektor pertambangan. Aspek kepastian hukum, pengawasan dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan.
Persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi.
Aktivitas pertambangan ilegal dinilai masih menjadi tantangan dalam menciptakan sistem pertambangan yang tertib. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Pola penanganan PETI di Sulawesi Utara menjadi salah satu bahan yang dipelajari DPRD Gorontalo untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi daerah.
Selain membahas besaran IPERA, Pansus juga mendorong adanya penguatan tata kelola melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam klausul yang dibahas, gubernur nantinya memiliki ruang untuk menunjuk BUMD sebagai pengelola kegiatan pertambangan sekaligus pemurnian hasil tambang.
Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menciptakan pengelolaan yang lebih terukur. BUMD juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap hasil tambang sebelum dipasarkan.
Dalam proses harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum, terdapat pula penyesuaian nomenklatur. Istilah Iuran Pertambangan Rakyat diarahkan menjadi Retribusi Pertambangan Rakyat agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor pertambangan rakyat tidak sekadar diarahkan menjadi sumber pungutan daerah.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pembinaan penambang, pengawasan kegiatan pertambangan serta pemulihan lingkungan yang terdampak.
Dengan angka 7 persen yang telah menjadi titik kesepakatan, DPRD Gorontalo kini melanjutkan pembahasan sejumlah aspek lain dalam regulasi pertambangan rakyat.
DPRD berharap aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya mengatur besaran retribusi, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, transparan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Melalui regulasi tersebut, potensi pertambangan rakyat diharapkan dapat dikelola lebih terarah sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus kontribusi bagi pembangunan daerah.












