Example floating
Example floating
News

Kejati Gorontalo Ungkap Aliran Dana ke 4 Tersangka Kasus KONI

Redaksi
29
×

Kejati Gorontalo Ungkap Aliran Dana ke 4 Tersangka Kasus KONI

Sebarkan artikel ini
Ketua KONI Gorontalo, FS tersangka kasus Dana Hibah KONI. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkap adanya sejumlah uang yang disebut diterima Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, FS, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024.

FS disebut menerima uang sebesar Rp885 juta. Hal itu disampaikan Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

“FS itu ada Rp885.740.000,” ungkap Rafid.

FS merupakan salah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo tahun 2024.

Baca Juga:  Sistem DTSEN Tuai Kritik, Umar Karim Ungkap Kejanggalan Data Desil

Selain FS, tiga tersangka lainnya yakni AP selaku Sekretaris Umum KONI, MAH selaku penyedia CV Enir Yamal, serta MAM selaku penyedia CV Rahma.

Penyidik juga mengungkap nominal uang yang disebut diterima tiga tersangka lainnya. AP disebut menerima sekitar Rp474 juta, MAH sekitar Rp704 juta, sedangkan MAM sekitar Rp254 juta.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Gorontalo yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KONI Gorontalo menerima dana hibah sekitar Rp25 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar digunakan untuk kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pasca-Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024.

Baca Juga:  Aktivis Desak Propam Polda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Dana tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk kegiatan try out persiapan PON.

Dalam penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, bantuan kepada sejumlah cabang olahraga disebut tidak diterima secara utuh oleh para atlet.

Dari perkara tersebut, penyidik menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp2.3 miliar.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Konten Kreator ZH ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Tegaskan Klien Kooperatif

Kejati Gorontalo menyatakan sebagian uang yang diterima para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh penggunaan dana serta keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kejati Gorontalo juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Hingga Jumat (21/8/2026), penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024.