HESTEK.CO.ID — Pengangkatan Bukhari Baroma sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Mootilango mendapat sorotan. Pasalnya, Bukhari Baroma disebut sebelumnya merupakan Kepala Desa definitif Tamalaila Utara.
Sorotan tersebut disampaikan Yulis Pakaya saat diwawancarai, Senin (21/9/2026). Ia mempertanyakan dasar dan mekanisme pengangkatan Bukhari Baroma ke jabatan di tingkat kecamatan tersebut.
Menurut Yulis, Pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status jabatan sebelumnya serta proses administrasi yang mendasari pengangkatan tersebut.
“Saya menyayangkan pengangkatan ini. Kalau memang akan dilantik, mestinya dilakukan klarifikasi atau konfirmasi sejak awal, termasuk melihat posisi person dalam tahapan pra yang kemudian dilanjutkan untuk diangkat menjadi Kepala Seksi PMD di Kecamatan Mootilango,” ujar Yulis.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui apakah seluruh tahapan pengangkatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Yulis menegaskan, sorotan yang disampaikannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan tersebut. Menurutnya, yang lebih penting adalah transparansi mengenai proses, dasar hukum, serta status jabatan sebelumnya.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang dilantik. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana prosesnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana status jabatan sebelumnya. Jangan sampai ada persoalan yang baru dipertanyakan setelah keputusan sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh proses pengisian jabatan pemerintahan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Yulis, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan status Kepala Desa definitif yang kemudian dikaitkan dengan pengangkatan sebagai pejabat pada tingkat kecamatan.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya. Pemerintah harus menjelaskan dasar pengangkatan tersebut. Jangan hanya mengambil keputusan, kemudian masyarakat diminta menerima tanpa penjelasan,” paparnya.
Yulis berharap Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi mengenai proses pengangkatan Bukhari Baroma sebagai Kasi PMD Kecamatan Mootilango.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tinggal pemerintah menjelaskan kepada publik dasar dan mekanismenya. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa ditafsirkan sesuai kepentingan tertentu,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi HESTEK.CO.ID masih berupaya melakukan konfirmasi ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo, maupun Bukhari Baroma terkait polemik tersebut.












