Example floating
Example floating
Politik

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025

Admin
737
×

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Raker membahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Foto Metro TV

HESTEK.CO.ID – Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Upacara pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.

“Pelantikan serentak akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, yang mengikuti ketentuan hukum masing-masing,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (22/01/2025).

Sebanyak 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan akan dilantik sesuai jadwal tersebut.

Baca Juga:  Rustam Akili Sebut Ade Sera Rahim Layak Jadi Kandidat Calon Wakil Bupati

Namun, jadwal pelantikan untuk kepala daerah yang wilayah pemilihannya masih menghadapi sengketa di MK belum diputuskan. Pelantikan mereka akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Anies Baswedan Pilih Cak Imin jadi Cawapresnya, Demokrat : Penghianatan Piagam Koalisi

“Pelantikan bagi mereka yang sedang dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah ada putusan final dari MK sesuai aturan yang berlaku,” jelas Rifqinizamy.

Baca Juga:  Anies Baswedan Resmi Jadi Bakal Calon Presiden dari Partai Nasdem

Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.

“Kami meminta Mendagri mengajukan revisi atas Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016, kepada Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.