Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan Khusus

DPRD Kota Gorontalo Minta Pemda Siapkan Regulasi Pemungutan Pajak Provider Internet

Redaksi
115
×

DPRD Kota Gorontalo Minta Pemda Siapkan Regulasi Pemungutan Pajak Provider Internet

Sebarkan artikel ini
Herman Haluti, Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo. FOTO:HUMAS

HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Komisi II meminta pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, khususnya terhadap pelaku usaha jasa layanan internet atau provider yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembahasan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026).

Herman menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak maupun retribusi terhadap provider layanan internet, termasuk perusahaan telekomunikasi nasional yang memanfaatkan fasilitas umum di daerah.

Baca Juga:  Bahas Pemilih Rentan di Pilkada 2024, KPU Provinsi Gorontalo Gelar FGD

“Provider ini menggunakan fasilitas daerah dan masyarakat membayar layanan mereka, tetapi sejauh ini kontribusi pajaknya ke daerah belum ada. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah menyiapkan regulasi yang jelas agar pemungutan pajak bisa dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Soroti Kendala Administrasi Proyek Bendungan Bolango Ulu

Menurut Herman, keberadaan regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengoptimalkan PAD, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban mereka secara adil.

Baca Juga:  Anggaran Deprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp93 Miliar, Tapi Kinerja Dinilai Belum Maksimal

Permintaan tersebut, lanjutnya, telah dituangkan dalam kesimpulan rapat Komisi II DPRD Kota Gorontalo dan akan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

“Ini menjadi salah satu keputusan rapat, agar ke depan pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan maksimal dan sesuai aturan,” pungkas Herman.

Example 300x600